peraturan:0tkbpera:8c96a3d5e1a41ee7925daa5a4dc0c25a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1556/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN MOBIL TOKO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal
28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi,
minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan
angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas penyerahan di dalam
Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang dipergunakan untuk
kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995
dijelaskan bahwa pengertian kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang
dipergunakan untuk kegiatan pngangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum
dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam
trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Pengertian kendaraan angkutan umum (termasuk juga kendaraan angkutan barang)
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995
tanggal 16 Oktober 1995 antara lain adalah bahwa kendaraan bermotor tersebut
dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk
umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan. Kendaraan mobil toko adalah
kendaraan untuk mengangkut barang, tetapi dalam pengoperasiannya kendaraan tersebut
tidak disediakan untuk umum melainkan dipergunakan sendiri dan tanpa dipungut bayaran.
Dengan demikian kendaraan mobil toko tidak dapat dikategorikan dalam pengertian
kendaraan angkutan umum/angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
4.2. Oleh karena itu permohonan Saudara untuk pembebasan PPn BM kendaraan Mobil Toko tidak
dapat dipertimbangkan, mengingat tiadanya landasan hukum untuk pembebasan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8c96a3d5e1a41ee7925daa5a4dc0c25a.txt · Last modified: by 127.0.0.1