peraturan:0tkbpera:8c84974a7c5b56145b54496b1695cc09
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              31 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1173/PJ.54/2000

                             TENTANG

      PERMOHONAN IZIN MENGGUNAKAN NOTA RETUR YANG SUDAH TERLANJUR DIKELUARKAN 
          SERTA DILAPORKAN DAN PENEGASAN ATAS PENGGUNAAN NOTA KREDIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 25 Januari 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. BSD NPWP : 1.313.195.8-022 bergerak di bidang Jasa 
    Persewaan Gedung. Atas Penyewaan gedung tersebut, perusahaan menerbitkan Faktur Pajak Standar 
    kepada para penyewa. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang belum pulih dan keadaan nilai 
    tukar rupiah yang belum stabil, kemudian perusahaan melakukan revisi/koreksi atas harga sewa. Atas 
    revisi/koreksi harga sewa tersebut PT. BSD menerbitkan Nota Retur dan telah dilaporkan sebagai 
    pengurang Pajak Keluaran. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan agar Nota Retur 
    yang telah diterbitkan oleh PT. BSD tetap dapat diakui sebagai sarana untuk mengurangi Pajak 
    Keluaran.

2.  a.  Sesuai dengan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM terutang dalam Masa 
        Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan.
    b.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 
        tanggal 21 Desember 1994 jo butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN II-95) diatur bahwa dalam hal terjadi 
        pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota 
        Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
    c.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994, tanggal 29 Desember 
        1994, tentang Penetapan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian 
        dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar :
        c.1.    Pada Lampiran III angka II butir 1 diatur bahwa Atas Faktur Pajak Standar yang rusak 
            atau cacat atau salah dalam pengisian, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat 
            Faktur Pajak Standar Pengganti.
        c.2.    Pada Lampiran III angka II butir 7 diatur bahwa Penerbitan Faktur Pajak Standar 
            Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan 
            Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan 
            Faktur Pajak Standar tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Nota Retur hanya dibuat oleh pembeli dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak 
        (ada fisik barang yang dikembalikan) yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak 
        Penjual. Dengan demikian apabila terjadi revisi/ koreksi harga Jasa Kena Pajak maka tidak 
        dapat dibuatkan Nota Retur.
    b.  Dalam kasus Saudara, atas revisi/koreksi harga atas jasa penyewaan gedung Atria Square/
        Wisma Standar Chartered Bank yang mengakibatkan adanya PPN yang lebih dipungut maka 
        Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Dalam Faktur Pajak Standar 
        Pengganti tersebut agar diisi sesuai dengan nilai sewa ataupun nilai jasa yang telah 
        direalisasikan dan Faktur Pajak Standar yang digantikan dilampirkan pada Faktur Pajak Standar 
        Pengganti tersebut.
    c.  Atas penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban 
        untuk membetulkan SPT pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang digantikan 
        dilaporkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa tersebut. Kewajiban 
        memperbaiki SPT Masa tersebut berlaku baik bagi PKP Penjual/yang menyerahkan Jasa Kena 
        Pajak maupun PKP Pembeli/Penerima Jasa Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang.
peraturan/0tkbpera/8c84974a7c5b56145b54496b1695cc09.txt · Last modified: (external edit)