peraturan:0tkbpera:8c84974a7c5b56145b54496b1695cc09
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1173/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN IZIN MENGGUNAKAN NOTA RETUR YANG SUDAH TERLANJUR DIKELUARKAN SERTA DILAPORKAN DAN PENEGASAN ATAS PENGGUNAAN NOTA KREDIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 25 Januari 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. BSD NPWP : 1.313.195.8-022 bergerak di bidang Jasa Persewaan Gedung. Atas Penyewaan gedung tersebut, perusahaan menerbitkan Faktur Pajak Standar kepada para penyewa. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang belum pulih dan keadaan nilai tukar rupiah yang belum stabil, kemudian perusahaan melakukan revisi/koreksi atas harga sewa. Atas revisi/koreksi harga sewa tersebut PT. BSD menerbitkan Nota Retur dan telah dilaporkan sebagai pengurang Pajak Keluaran. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan agar Nota Retur yang telah diterbitkan oleh PT. BSD tetap dapat diakui sebagai sarana untuk mengurangi Pajak Keluaran. 2. a. Sesuai dengan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. b. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN II-95) diatur bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. c. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994, tanggal 29 Desember 1994, tentang Penetapan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar : c.1. Pada Lampiran III angka II butir 1 diatur bahwa Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. c.2. Pada Lampiran III angka II butir 7 diatur bahwa Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Nota Retur hanya dibuat oleh pembeli dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (ada fisik barang yang dikembalikan) yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Dengan demikian apabila terjadi revisi/ koreksi harga Jasa Kena Pajak maka tidak dapat dibuatkan Nota Retur. b. Dalam kasus Saudara, atas revisi/koreksi harga atas jasa penyewaan gedung Atria Square/ Wisma Standar Chartered Bank yang mengakibatkan adanya PPN yang lebih dipungut maka Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Dalam Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut agar diisi sesuai dengan nilai sewa ataupun nilai jasa yang telah direalisasikan dan Faktur Pajak Standar yang digantikan dilampirkan pada Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut. c. Atas penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang digantikan dilaporkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa tersebut. Kewajiban memperbaiki SPT Masa tersebut berlaku baik bagi PKP Penjual/yang menyerahkan Jasa Kena Pajak maupun PKP Pembeli/Penerima Jasa Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang.
peraturan/0tkbpera/8c84974a7c5b56145b54496b1695cc09.txt · Last modified: (external edit)