peraturan:0tkbpera:8c840250b11f70ae9830d7f73fad61ab
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG DITANGKAP
DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, atas impor
hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin dapat diberikan
pembebasan atau keringanan bea masuk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap Dengan
Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3260);
2. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG
DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006.
2. Sarana penangkap adalah satu atau sekelompok kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing
yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil laut termasuk juga yang
didalamnya mempunyai peralatan pengolahan, serta telah memperoleh izin dari pemerintah Indonesia
untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut.
3. Hasil laut adalah semua jenis tumbuhan laut, ikan atau hewan laut yang layak untuk dimakan seperti
ikan, udang, kerang dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap.
4. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang
meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut
diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
5. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) Atas impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada importir yang telah
memiliki izin usaha perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(3) Sarana penangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan oleh importir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), baik yang berbendera Indonesia maupun berbendera asing, wajib dilengkapi
dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait.
Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir harus
mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
a. Surat izin usaha dari instansi terkait ( API dan izin usaha perikanan);
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP);
c. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari instansi terkait;
d. daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap hasil laut; dan
e. rincian jumlah dan perkiraan nilai pabean hasil laut yang akan diimpor serta pelabuhan
tempat pembongkarannya.
Pasal 4
(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan
persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui,
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah dan
perkiraan nilai pabean atas hasil laut yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan
pelabuhan tempat pembongkaran.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditolak,
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk membuat surat pemberitahuan penolakan atas
permohonan pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 5
Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat
pengimporan hasil laut yang diimpor oleh Importir, tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam
keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk.
Pasal 6
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan terhadap pembebasan bea masuk atas impor
hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
134/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap
dengan Sarana Penangkap yang telah Mendapat Izin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/8c840250b11f70ae9830d7f73fad61ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1