KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV 40-42, JAKARTA, 12190, KOTAK POS 124,
TELEPON (021) 5251609, 5250208, FAKSIMILE (021) 5736088, SITUS www.pajak.go.id__,
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-208/PJ/2014
Sangat Segera
Satu Set
Petunjuk Kegiatan Pendukung Pelaksanaan
Uji Coba Program Triple One
4 Agustus 2014
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana terlampir
Dalam rangka mendorong efektivitas pelaksanaan kegiatan edukasi/pembinaan Wajib Pajak (WP) baru melalui program Triple One, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Edukasi/pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan (selanjutnya disebut **SE-05/PJ/2013**).
2.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-167/PJ/2014** tanggal 4 Agustus 2014 tentang Uji Coba Pelaksanaan Pembinaan Wajib Pajak Baru Melalui Program Triple One telah ditetapkan bahwa periode pelaksanaan uji coba program Triple One adalah tanggal 18 Agustus 2014 s.d. 15 Agustus 2015.
3.
Agar pelaksanaan uji coba program Triple One berjalan dengan efektif, maka wajib dilaksanakan kegiatan pendukung, yaitu:
a.
Kegiatan Pelayanan
Kegiatan pelayanan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Pelaksanaan Fungsi Help Desk
Fungsi Help Desk dilaksanakan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP dengan mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas pegawai yang bersangkutan. Adapun kegiatan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a)
meneliti kelengkapan berkas permohonan NPWP dan memastikan seluruh informasi yang diberikan adalah lengkap dan benar, termasuk alamat, nomor telepon/handphone dan/atau email; kelengkapan dan kebenaran identitas WP pada awal pendaftaran akan berimplikasi pada kemudahan pembinaan maupun tindakan law enforcement;
b)
menginformasikan bahwa kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), akan dikirim melalui pos/jasa pengiriman;
c)
memberikan penjelasan singkat tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi WP baru baik secara secara individual maupun berkelompok. Apabila Pemohon NPWP diwakilkan oleh Kuasa, maka:
(1)
Petugas Help Desk menyampaikan kepada Kuasa agar menyampaikan kepada Pemohon NPWP tentang informasi hak dan kewajiban perpajakan bagi WP baru yang telah disampaikan oleh Petugas Help Desk;
(2)
Dalam hal dikuasakan kepada Konsultan yang telah mengetahui hak dan kewajiban perpajakan bagi WP baru, Petugas Help Desk menyampaikan kepada konsultan dimaksud agar menyampaikan informasi hak dan kewajiban perpajakan bagi WP baru kepada Pemohon NPWP.
d)
memberikan sarana edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi WP baru berupa starter kit atau leaflet;
e)
menginformasikan dan menjelaskan adanya program Triple One kepada WP OP Non Karyawan;
f)
mengarahkan Pemohon/Kuasa untuk menyampaikan berkas permohonan NPWP kepada Petugas Pendaftaran NPWP; dan
g)
alur pelaksanaan layanan Help Desk adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran II.
2)
Pelaksanaan Pendaftaran NPWP
Pelaksanaan pendaftaran NPWP dilaksanakan oleh Petugas Pendaftaran NPWP sesuai dengan SOP yang berlaku.
b.
Kegiatan Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi dalam rangka mendukung program Triple One dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
sosialisasi Triple One di KPP dilaksanakan melalui pemasangan Pengumuman Kepala KPP tentang Pembinaan Wajib Pajak Orang Pribadi Baru Melalui Program Triple One (dengan format sebagaimana Lampiran III) dan pemasangan banner (desain sesuai Lampiran IV) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), serta menginformasikan program Triple One dalam berbagai kesempatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPP;
2)
Kelas Pajak dilaksanakan secara reguler pada minggu I dan II setiap bulan sesuai **SE-05/PJ/2013**, dengan narasumber dari anggota tim penyuluh perpajakan secara bergantian;
3)
dalam hal pendaftaran dan pemberian NPWP dilakukan secara kolektif melalui Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah, Kelas Pajak dapat dilaksanakan di lokasi Wajib Pajak/Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah.
c.
Kegiatan Ekstensifikasi
Kegiatan ekstensifikasi dalam rangka mendukung program Triple One dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-35/PJ/2013** tentang Tata Cara Ekstensifikasi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-51/PJ/2013** tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-35/PJ/2013** tentang Tata Cara Ekstensifikasi;
2)
dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi untuk menjaring WP baru, Petugas Ekstensifikasi agar memastikan bahwa data yang diperoleh terkait nama, alamat, dan nomor telepon/handphone WP baru adalah benar, jelas, dan lengkap.
d.
Penatausahaan
Kegiatan penatausahaan yang dilaksanakan oleh Subbagian Umum KPP dalam rangka mendukung program Triple One adalah sebagai berikut:
1)
menatausahakan pengiriman kartu NPWP dan SKT secara terpisah dengan pengiriman surat dinas lainnya; hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap WP baru yang masuk dalam program Triple One;
2)
mengirimkan NPWP dan SKT sesuai dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen, serta membuat Daftar Nominatif Pengiriman NPWP sebagaimana terdapat dalam LampiranV;
3)
meneruskan Daftar Nominatif Pengiriman NPWP kepada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan setiap hari kerja untuk ditindaklanjuti sebagai salah satu kelengkapan bahan pelaksanaan programTriple One.
e.
Penyediaan Sarana Pendukung
Untuk mendukung pelaksanaan program Triple One, KPP diminta menyediakan beberapa sarana pendukung sebagai berikut:
1)
Starter kit dan/atau leaflet
Starter kit dan/atau leaflet merupakan kelengkapan yang harus disiapkan untuk diberikan kepada WP baru. Pada tahap awal uji coba ini, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) akan menyediakan sejumlah starter kit bagi KPP peserta uji coba Triple One. Apabila belum mencukupi, KPP dapat melakukan pengadaan starter kit dan/atau leaflet dengan menggunakan DIPA 015 mata anggaran penyuluhan. Starter kit dapat diganti dengan sarana penyuluhan yang lebih sederhana, antara lain leaflet hak dan kewajiban Wajib Pajak, leaflet PP 46 Tahun 2013, dan lain-lain. Materi sarana pendukung penyuluhan dapat diunduh melalui portal djp (http://portaldjp) dan/atau portal e-doc (http://e-doc),
2)
Tempat Pelaksanaan Triple One
KPP melakukan pengaturan tempat pelaksanaan Triple One dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
tempat pelaksanaan Triple One sedapat mungkin tersendiri, sehingga lebih fokus dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya;
b)
pada tempat pelaksanaan Triple One tersedia peralatan Triple One antara lain, komputer yang telah dilengkapi dengan aplikasi dan terhubung jaringan internet dan intranet, saluran telepon, control box, headset yang dilengkapi dengan microphone, eksternal hardisk untuk penyimpanan data percakapan Triple One.
f.
Pengaturan Panggilan
Pengaturan panggilan dalam pelaksanaan program Triple One adalah sebagai berikut:
1)
jumlah panggilan telepon per hari pada suatu bulan diperoleh dari jumlah WP OP Non Karyawan yang terdaftar pada suatu bulan dibagi jumlah hari kerja pada suatu bulan dengan jumlah minimal panggilan adalah 10 Wajib Pajak per Petugas Triple One per hari;
Jumlah panggilan per hari = Jumlah WP OP Non Karyawan terdaftar dalam suatu bulan__
Jumlah hari kerja suatu bulan
Dengan minimal panggilan 10 WP/PetugasTriple One/Hari
2)
apabila diperoleh jumlah panggilan per hari lebih rendah daripada minimal panggilan, maka selisih panggilan dilengkapi dengan melakukan panggilan kepada WP OP Non Karyawan yang terdaftar di luar periode uji coba Triple One sehingga jumlah minimal panggilan per hari dapat terpenuhi;
3)
pengaturan jadwal/shift petugas Triple One diserahkan kepada masing-masing KPP.
Untuk memastikan seluruh kegiatan persiapan dalam rangka uji coba program Triple One terlaksana dengan baik, maka Kepala KPP dapat menggunakan check list sebagaimana Lampiran VI. Apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Dlrektorat P2Humas dengan nomor telepon (021) 5251609, 5250208 extension 51601, 51606, fakslmili nomor (021) 5736088 atau email melalui [email protected].
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Para Direktur
3. Para Tenaga Pengkaji
4. Para Kepala Kanwil DJP
di lingkungan DJP