peraturan:0tkbpera:8c74b88f3daf0f4f918d501c1f90ac2f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 633/PJ.51/2002
TENTANG
TANGGAPAN ATAS KEBERATAN TAGIHAN PPN IMPOR
OLEH GABUNGAN PENGUSAHA IMPORTIR SEMBAKO DUMAI (GAPISDUM)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Mei 2002 hal Keberatan Atas Tagihan PPN Impor
yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai dan tembusannya disampaikan antara lain kepada
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh GAPISDUM melalui
suratnya kepada Pimpinan DPR RI yang antara lain berisi sebagai berikut:
a. GAPISDUM merasa keberatan atas penagihan PPN yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari
2001, karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, terhadap impor barang hasil pertanian wajib dipungut
PPN, yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
b. Selain alasan tersebut di atas, GAPISDUM menyatakan bahwa barang-barang hasil pertanian
yang dikenakan PPN umumnya sudah habis terjual dengan harga tanpa PPN kepada
customer.
c. GAPISDUM memohon agar hal-hal tersebut di atas dapat dipertimbangkan dan mencari solusi
terbaik atas Keputusan tersebut.
2. Permasalahan yang sama telah pernah diajukan oleh GAPISDUM melalui suratnya Nomor XXX tanggal
26 Nopember 2001 hal keberatan atas tagihan PPN impor, dan atas surat tersebut telah diberikan
tanggapan melalui surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-175/PJ.51/2002 tanggal 25 Pebruari 2002 hal
penegasan PPN atas impor barang hasil pertanian (fotokopi surat terlampir).
Demikian untuk berkenan dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8c74b88f3daf0f4f918d501c1f90ac2f.txt · Last modified: by 127.0.0.1