peraturan:0tkbpera:8c74b88f3daf0f4f918d501c1f90ac2f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 633/PJ.51/2002

                            TENTANG

               TANGGAPAN ATAS KEBERATAN TAGIHAN PPN IMPOR 
        OLEH GABUNGAN PENGUSAHA IMPORTIR SEMBAKO DUMAI (GAPISDUM)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Mei 2002 hal Keberatan Atas Tagihan PPN Impor 
yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai dan tembusannya disampaikan antara lain kepada 
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh GAPISDUM melalui 
    suratnya kepada Pimpinan DPR RI yang antara lain berisi sebagai berikut:
    a.  GAPISDUM merasa keberatan atas penagihan PPN yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 
        2001, karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, terhadap impor barang hasil pertanian wajib dipungut 
        PPN, yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
    b.  Selain alasan tersebut di atas, GAPISDUM menyatakan bahwa barang-barang hasil   pertanian 
        yang dikenakan PPN umumnya sudah habis terjual dengan harga tanpa PPN kepada 
        customer.
    c.  GAPISDUM memohon agar hal-hal tersebut di atas dapat dipertimbangkan dan mencari solusi 
        terbaik atas Keputusan tersebut.

2.  Permasalahan yang sama telah pernah diajukan oleh GAPISDUM melalui suratnya Nomor XXX tanggal 
    26 Nopember 2001 hal keberatan atas tagihan PPN impor, dan atas surat tersebut telah diberikan 
    tanggapan melalui surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-175/PJ.51/2002 tanggal 25 Pebruari 2002 hal 
    penegasan PPN atas impor barang hasil pertanian (fotokopi surat terlampir).

Demikian untuk berkenan dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8c74b88f3daf0f4f918d501c1f90ac2f.txt · Last modified: (external edit)