peraturan:0tkbpera:8c71d6367dc1f7a95488ccff97c2f37e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              15 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 631/PJ.53/2001

                             TENTANG

                                  PPN ATAS JASA GILING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 6 Maret 2001 kepada Menteri Keuangan (yang 
tembusannya juga dikirimkan kepada kami) hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.      Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :     
        1.1.        Tebu milik petani yang digiling/diolah di Perusahaan Gula menjadi gula, petani mendapat gula 
        65% dan Perusahaan Gula mendapat 35%;     
        1.2.        Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 
        2000 ditetapkan :     
                a.      Untuk gula bagian petani 65%, petani tidak terutang PPN.     
                b.      Untuk gula bagian Perusahaan Gula 35% adalah merupakan imbalan atas penyerahan 
            jasa giling sehingga terutang PPN;     
        1.3.        Berdasarkan uraian di atas, Saudara berpendapat bahwa :     
                a.      PPN atas jasa giling tebu sebesar 35% seharusnya dibebankan kepada petani;     
                b.      Agar meninjau Surat Edaran tersebut sehingga gula bagian 35% menjadi exclusif PPN 
            dan PPN yang terutang menjadi beban Pemerintah;     

2.      Berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara 
    lain dinyatakan :     
        2.1.        Ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, 
        atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Direktur Jenderal Pajak 
        dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil 
        pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.     
        2.2.        Ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang 
        Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa ditambah dengan sanksi administrasi 
        berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat 
        bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun 
        Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.     

3.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain dinyatakan :     
        3.1.        Pasal 3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak, 
        dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah yang terutang.     
        3.2.        Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ditetapkan jenis 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. dimana jasa giling tidak termasuk jenis 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

4.      Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 
    2000, antara lain ditegaskan 2000, antara lain ditegaskan bahwa :     
        4.1.        Butir 4.1., dalam hal petani gula mengambil gula bagiannya dalam bentuk uang maka 
        ketentuan PPN diberlakukan sebagai berikut :     
                a.      Atas 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula yang diterima dari penggilingan tebu 
            dengan sistem bagi hasil :     
                        -       35% gula pasir bagian Perusahaan Gula merupakan imbalan atas penyerahan 
                jasa giling, sehingga terutang PPN.     
                        -       Dalam 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula tersebut termasuk PPN 
                sebesar 10%, sehingga besamya PPN yang hams disetor oleh Perusahaan 
                Gula adalah 10/110 dari nilai imbalannya yang diterima.     
                        -       Imbalan tersebut dinilai dengan uang berdasarkan harga provenue gula pasir 
                petani.     
                b.      Atas 65% gula pasir bagian petani yang dibeli oleh Perusahaan Gula tidak terutang 
            PPN, kecuali bila nyata-nyata petani sebagai pihak penjual adalah Pengusaha Kena 
            Pajak.     
        4.2.        Butir 4.2., dalam hal petani gula mengambil gula bagiannya dalam bentuk natura maka 
        ketentuan PPN atas 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula yang diterima dari penggilingan 
        tebu dengan sistem bagi hasil :     
                -       35% gula pasir bagian Perusahaan Gula merupakan imbalan atas penyerahan jasa 
            giling, sehingga terutang PPN.     
                -       Dalam 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula tersebut termasuk PPN sebesar 10%, 
            sehingga besarnya PPN yang hams disetor oleh Perusahaan Gula adalah 10/110 dari 
            nilai imbalannya yang diterima.     
                -       Imbalan tersebut dinilai dengan uang berdasarkan harga provenue gula pasir pelani.     

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
        5.1.        Atas penyerahan jasa giling oleh Perusahaan Penggilingan Tebu (Perusahaan Gula) kepada 
        petani terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian permohonan Saudara agar PPN 
        yang terutang atas 35% bagian gula pasir menjadi beban Pemerintah tidak dapat 
        dipertimbangkan karena tidak ada dasar hukumnya.     
        5.2.        PPN yang terutang adalah sebesar 10/110 dikalikan dengan harga provenue 35% gula pasir 
        bagian Perusahaan Gula yang merupakan imbalan atas jasa giling.     
        5.3.        Tidak dikenakannya PPN atas 65% gula bagian petani dikarenakan bagian tersebut bukan 
        merupakan imbalan atas jasa giling dan apabila 65% bagian petani tersebut dibeli oleh 
        Perusahaan Gula, maka atas pembelian tersebut tidak terutang PPN sepanjang petani selaku 
        penjual bukan Pengusaha Kena Pajak.     
        5.4.        Apabila Perusahaan Gula tidak menyetorkan PPN atas penyerahan jasa giling yang diserahkan 
        kepada petani, maka terhadap Perusahaan Gula dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/8c71d6367dc1f7a95488ccff97c2f37e.txt · Last modified: (external edit)