peraturan:0tkbpera:8c5f6ecd29a0eb234459190ca51c16dd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.43/1990
TENTANG
PENJELASAN TENTANG KOMPENSASI KERUGIAN
PADA BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1989 terdapat
kekurangan cetak yang perlu dibetulkan sebagai berikut :
1. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun 1989 PPh Wajib Pajak Perseorangan (Formulir 1770)
halaman 28 (kompensasi kerugian) baris ke 5 dan 6 dari atas, seharusnya adalah sebagai berikut :
"Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal untuk tahun 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988 yang
belum habis dikompensasikan".
2. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun 1989 PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) halaman
24 (kompensasi kerugian) baris ke 4 dan 5 dari atas, seharusnya adalah sebagai berikut :
"Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal untuk tahun 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988
yang belum dikompensasikan".
Demikian untuk diketahui agar hal ini Saudara sebar-luaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd.
Drs. WAHONO
peraturan/0tkbpera/8c5f6ecd29a0eb234459190ca51c16dd.txt · Last modified: by 127.0.0.1