peraturan:0tkbpera:8c5ebe834bb61a2e5ab8ef38f8d940f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 151/PJ.33/1995 TENTANG BIAYA CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH TAHUN PAJAK 1994 DAN TAHUN SEBELUMNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih tahun pajak 1994 dan tahun sebelumnya berlaku Keputusan Menteri Keuangan No. : 959/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, tentang Besarnya Dana Cadangan yang diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut bahwa Bank Pemerintah dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 6% (enam persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. 3. Pengertian saldo awal dan saldo akhir piutang adalah saldo awal dan saldo akhir pemberian kredit kepada nasabah. 4. Penyertaan dan pos lainnya diluar pengertian piutang pada butir 3 di atas tidak dapat dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya cadangan piutang tak tertagih dan harus dilakukan koreksi. Demikian penjelasan untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8c5ebe834bb61a2e5ab8ef38f8d940f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1