peraturan:0tkbpera:8c5ebe834bb61a2e5ab8ef38f8d940f3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 151/PJ.33/1995

                            TENTANG

        BIAYA CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH TAHUN PAJAK 1994 DAN TAHUN SEBELUMNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih tahun pajak 1994 dan tahun sebelumnya berlaku Keputusan 
    Menteri Keuangan No. : 959/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, tentang Besarnya Dana 
    Cadangan yang diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut bahwa Bank Pemerintah dapat 
    membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 6% (enam persen) 
    dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

3.  Pengertian saldo awal dan saldo akhir piutang adalah saldo awal dan saldo akhir pemberian kredit 
    kepada nasabah.

4.  Penyertaan dan pos lainnya diluar pengertian piutang pada butir 3 di atas tidak dapat dipakai sebagai 
    dasar penghitungan besarnya cadangan piutang tak tertagih dan harus dilakukan koreksi.

Demikian penjelasan untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8c5ebe834bb61a2e5ab8ef38f8d940f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1