peraturan:0tkbpera:8c4f839b287d8a4d311eeaad4f8ceb97
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 27/PJ.33/1996
TENTANG
PENJELASAN SURAT S-182/PJ.31/1995 TANGGAL 7 NOPEMBER 1995
TENTANG PENEGASAN SKB PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S.94/BEJ.II.3/XII/1995 tanggal 5 Desember 1995 perihal
tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 saat terutang PPh
Pasal 23 adalah saat dibayarkan atau terutang oleh pemotong pajak.
Pengertian dibayarkan adalah apabila pengeluaran (sewa) itu telah dibayarkan tanpa memperhatikan
apakah pengeluaran tersebut telah dibukukan sebagai biaya atau sebagai uang muka.
Pengertian terutang adalah apabila sewa itu bagi pemotong pajak sudah merupakan kewajiban atau
utang walaupun belum dilakukan pembayaran, hal ini dijumpai pada pemotong pajak yang
menggunakan pembukuan secara akrual.
2. SKB PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran baru kepada PT. XYZ tanggal
14 Juli 1995 Nomor : 163/WPJ.04/KP.0805/SKB/Ps.23/95 antara lain menyebutkan :
a. Nilai sewa untuk masa Maret sampai dengan Agustus 1995 (6 bulan) adalah sebesar
Rp. 2.196.981.468,-.
b. SKB ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1995.
3. Berdasarkan uraian di atas maka :
a. SKB pemotongan PPh Pasal 23 tersebut penerbitannya telah memenuhi ketentuan yang
berlaku dan tidak dapat berlaku surut dan berlaku mulai tanggal 14 Juli 1995 sampai dengan
31 Desember 1995.
b. Apabila PT. ABC sebagai pemotong pajak PPh Pasal 23 dalam masa pajak Maret sampai
dengan Juni 1995 telah membukukan sewa sebagai biaya masukan yang terutang harus
dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. ABC, karena PT. XYZ pada bulan-bulan tersebut belum
memiliki SKB PPh Pasal 23.
Oleh karena itu diminta agar Saudara segera melakukan pemotongan, penyetoran dan
pelaporan PPh Pasal 23 bagian bulan Maret sampai dengan Juni 1995 dan atas keterlambatan
penyetoran dan laporan akan dikenakan sanksi perpajakan yang berlaku.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/8c4f839b287d8a4d311eeaad4f8ceb97.txt · Last modified: by 127.0.0.1