peraturan:0tkbpera:8c458fc1ed9bb89c1cd16889cb7e7e68
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 349/PJ.53/2001
TENTANG
PPN UNTUK PEMBUATAN TES BAHASA INGGRIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 8 Februari 2001 hal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Yayasan Lembaga Media Eksekutif (ELEME) adalah sebuah sebuah yayasan yang didirikan dan
dikelola oleh beberapa orang pensiunan yang mempunyai latar belakang pendidikan guru
bahasa Inggris, dan bergerak dalam bidang kursus bahasa Inggris di rumah-rumah atau
kantor-kantor, dengan pemasukan dana (pendapatan) yang sulit ditargetkan dan bersifat
untung-untungan.
b. ELEME telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu
dengan NPWP 1.968.xxx.x-xxx.
c. Saudara menanyakan :
c.1. Apakah Yayasan ELEME termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus dikukuhkan
sebagai PKP ?
c.2. Dalam hal Yayasan ELEME menerima pekerjaan membuat tes bahasa Inggris untuk
keperluan pihak lain, apakah harus dikenakan PPN ?
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 butir 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan
lainnya.
b. Pasal 1 butir 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau
badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
PPN, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 huruf f menetapkan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk dalam kelompok jasa
yang tidak dikenakan PPN.
b. Pasal 10 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan meliputi :
b.1. jasa penyelenggaran pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
b.2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
4. Pasal 1 Keputusan menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Batasan Pengusaha Kecil PPN, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah
Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan JKP dengan jumlah penerimaan bruto
tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. pemberian kursus-kursus, yang dilakukan oleh ELEME, baik di rumah-rumah maupun di kantor
-kantor, termasuk dalam kelompok jasa di bidang pendidikan yang merupakan jasa yang
tidak dikenakan PPN sehingga ELEME tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
b. Kegiatan berupa pekerjaan membuat tes bahasa Inggris yang diserahkan oleh ELEME kepada
pihak lain merupakan JKP. Namun dalam hal jumlah omset/penerimaan bruto ELEME dalam
jangka waktu satu tahun buku atas pekerjaan membuat tes bahasa Inggris tersebut tidak lebih
dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ELEME tidak memilih
dikukuhkan sebagai PKP, maka atas penyerahan JKP tersebut tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/8c458fc1ed9bb89c1cd16889cb7e7e68.txt · Last modified: by 127.0.0.1