peraturan:0tkbpera:8c3039bd5842dca3d944faab91447818
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.6/2001
TENTANG
PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PPAT YANG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 24 AYAT (1)
DAN PASAL 25 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengefektifkan penerapan denda administrasi bagi para PPAT yang melanggar ketentuan Pasal
24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 sebagai upaya pembinaan bagi para PPAT, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Penerapan sanksi administratif bagi para PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut
di atas telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1997 dan Surat
Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Dirjen Pajak Nomor : 2 Tahun 1998 dan
Nomor : Kep-179/PJ/1998.
2. Dalam Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Dirjen Pajak
Nomor : 2 Tahun 1998 dan Nomor : Kep-179/PJ/1998 tersebut, antara lain telah diatur beberapa
ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala KPPBB melaporkan adanya PPAT yang tidak memenuhi ketentuaan Pasal 24 ayat (1)
dan atau Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Kota yang terkait (angka 4 huruf c).
b. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administrasi kepada PPAT
berdasarkan laporan Kepala KPPBB sebagaimana dimaksud butir a di atas (angka 5 huruf e).
c. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
Keputusan Bersama ini (angka 6).
3. Sehubungan dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah
Ditjen Pajak dan Kepala KPPBB untuk masing-masing melakukan koordinasi secara intensif dengan
para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar pelaksanaan
sanksi administratif bagi para PPAT yang melanggar ketentuan dapat dilaksanakan lebih efektif dalam
upaya pembinaan yang bersifat konstruktif.
4. Denda administrasi tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Denda (STD) dan hasilnya merupakan
penerimaan negara yang dibayarkan melalui Bank Pemerintah menggunakan SSBP dengan kode MAP
0894 dan kode Sub. Kel. MAP 0890.
5. Apabila pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengalami kesulitan dalam penerapan sanksi
administrasi tersebut, antara lain dalam hal pengisian SSBP agar pihak KPPBB membantu seperlunya.
Dalam hal pelaksanaan sanksi administrasi tersebut pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala KPPBB
secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah BPN/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala
KPPBB agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
6. Sebagai tambahan penjelasan, terlampir contoh penerapan sanksi administrasi dimaksud yang telah
dilaksanakan oleh KPPBB Sidoarjo, Kantor Wilayah Ditjen Pajak IX Jawa Timur melalui kerjasama
dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd
PETRONIUS SARAGIH
peraturan/0tkbpera/8c3039bd5842dca3d944faab91447818.txt · Last modified: by 127.0.0.1