peraturan:0tkbpera:8c1b6fa97c4288a4514365198566c6fa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Maret 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.6/1994
TENTANG
PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terdapatnya laporan tentang penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran
pada beberapa KP.PBB tidak mengikuti pola yang telah digariskan, maka dengan ini ditegaskan sekali lagi
hal-hal sebagai berikut :
1. Tempat Pembayaran adalah Bank/Unit Bank dan/atau Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk untuk
menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak atau penyetoran PBB dari Petugas Pemungut untuk
obyek pajak dalam wilayah tertentu.
2. Bank yang dapat ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran adalah Bank atau unit Bank milik Pemerintah
serta Bank Pembangunan Daerah.
3. Yang dimaksud dengan wilayah tertentu adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/
Kelurahan atau Kecamatan dimana obyek pajak berada.
4. Dalam rangka memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, Bank/Kantor Pos dan
Giro yang ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran harus berada didalam wilayah administrasi
pemerintahan yang sama dengan obyek pajak.
5. Bank/Kantor Pos dan Giro yang berada diluar wilayah administrasi pemerintahan baru dapat ditunjuk
sebagai Tempat Pembayaran apabila dalam wilayah yang bersangkutan tidak terdapat Bank/Kantor
Pos dan Giro.
6. Penunjukan Tempat Pembayaran yang berada diluar wilayah tersebut, agar tetap diusahakan pada
wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana obyek pajak berada.
Demikian disampaikan untuk perhatiannya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/8c1b6fa97c4288a4514365198566c6fa.txt · Last modified: by 127.0.0.1