peraturan:0tkbpera:8c19f571e251e61cb8dd3612f26d5ecf
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 537/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG 

         WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA 
 DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  
Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Tertentu yang 
Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat 
Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN 
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM 
JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah Wajib Pajak Non 
Efektif.


                        Pasal 2

Wajib Pajak yang dapat digolongkan dalam Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
adalah :
a.  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia yang belum diterima pemberitahuan tertulis 
    secara resmi dari ahli warisnya sehingga masih terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.  Wajib Pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku;
c.  Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya.


                        Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa 
denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan.


                        Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/8c19f571e251e61cb8dd3612f26d5ecf.txt · Last modified: (external edit)