peraturan:0tkbpera:8c12cbc89eb07068855968f976662a18
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            28 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 254/PJ.53/2004 

                             TENTANG

                   PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-260A/WA.11/PK.0623/2004 tanggal 19 Februari 2004 dan nomor 
S-359/WA.11/PK.0623/2004 tanggal 9 Maret 2004 hal Penggunaan Metode QQ pada Faktur Standar, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, dengan menunjuk SPP dari Pimpro Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai
    Serayu Bogowonto nomor PW.02.02.PBPP-SB/01 tanggal 16 Februari 2004, Saudara antara lain
    mengemukakan bahwa :
    a.  Kontrak nomor KU.08.08-Ah.31/PBPD-156 tanggal 14 November 2003 untuk pengadaan alat 
        berat/alat bantu ditandatangani oleh CV ABC, Semarang, dan Pimpro, dengan nilai     kontrak 
        sebesar Rp 1.296.080.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh 
        ribu rupiah), dimana seluruh biaya tersebut sepenuhnya berasal dari pinjaman luar negeri 
        (dari Asian Development Bank).
    b.  Untuk mengadakan alat berat/alat bantu dalam rangka kontrak tersebut, CV ABC 
        mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT XYZ dan PT DEF. 
    c.  Dalam amandemen kontrak tanggal 11 Desember 2003 disepakati bahwa penerbitan Faktur
        Pajak oleh masing-masing subkontraktor menggunakan metode qq dengan mengacu pada
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-09/PJ.531/2000.
    d.  Hak dan kewajiban subkontraktor tidak diatur/disepakati dalam kontrak, dan seluruh 
        pembayaran atas pekerjaan dalam kontrak dilakukan kepada CV ABC.
    e.  Dengan kondisi sebagaimana tersebut di atas, Saudara meminta klarifikasi mengenai
        penggunaan metode qq pada Faktur Pajak terkait dengan pembubuhan cap "Tidak Dipungut
        PPN/PPh" oleh KPKN Khusus Jakarta VI yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
        Tahun 2001 pihak yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut hanya pemasok utama.

2.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
    2001, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
    terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka
    pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
    dipungut.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
    Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Proyek 
        Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen
        yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan
        Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    b.  Pasal 1 huruf b menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pinjaman
        Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang
        dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman
        luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
    c.  Pasal 1 huruf d menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan dokumen lain
        yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang
        ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya
        Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek
        Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar
        Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh
        Menteri Keuangan.
    d.  Pasal 1 huruf e menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Perjanjian
        Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan
        pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/Pemda 
        sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/Pemda dan dibiayai dengan
        hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan).
    e.  Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor
        Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak
        melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,
        termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
    f.  Pasal 1 huruf g menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor,
        Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang
        menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. 
    g.  Pasal 1 huruf h menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontrak
        adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat
        disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan
        Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua.
    h.  Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas
        Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena
        Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    i.  Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
        Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib 
        membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
        ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
    j.  Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
        yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
        negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP
        dan atau JKP tersebut.
    k.  Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan
        dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

4.  Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 tentang
    Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar, menegaskan bahwa pada umumnya permohonan 
    penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan sebagaimana dapat
    diilustrasikan sebagai berikut :
    a.  Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemilik
        Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu,
        Sub Kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan BKP/JKP secara langsung
        dengan Pemilik Proyek.
    b.  Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan Pemilik
        Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu sarana yang
        memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk melaksanakan isi kontrak tersebut,
        Kontraktor Utama mengikat kontrak/perjanjian kepada Sub Kontraktor untuk melaksanakannya.
        Sehingga dalam hal ini kontraktor Utama tidak melaksanakan kegiatan secara fisik isi kontrak 
        namun hanya bertindak sebagai perantara/agen dengan demikian    penyerahan/kegiatan secara 
        fisik yang dilakukannya adalah penyerahan jasa keagenan.
    c.  Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut yang secara fisik melakukan perolehan BKP atau
        melakukan pemanfaatan JKP dari Sub Kontraktor yang karena suatu kondisi/kebijakan 
        tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan JKP secara
        langsung dengan Sub Kontraktor.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 3, penegasan pada butir 4, serta memperhatikan Isi
    surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penerbitan Faktur Pajak Standar dalam rangka pelaksanaan proyek Pengendali banjir dan
        Pengamanan Pantai Serayu Bogowonto dengan kontrak nomor KU.08.08-Ah.31/PBPD-156
        tanggal 14 November 2003 dan SPP nomor PW.02.02.PBPP-SB/01 tanggal 15 Februari 2004
        dapat menggunakan metode qq sepanjang seluruh pekerjaan fisik sebagai pelaksanaan
        proyek tersebut tidak dilakukan oleh CV ABC, melainkan CV ABC hanya bertindak sebagai
        agen perantara dari PT XYZ dan PT DEF (CV ABC melakukan penyerahan jasa keagenan
        kepada PT XYZ dan PT DEF).
    b.  Dalam hal CV ABC melaksanakan sebagian pekerjaan fisik sebagai pelaksanaan proyek
        tersebut, dan sebagian pekerjaan yang lain dilaksanakan oleh subkontraktor (PT XYZ dan PT
        DEF), maka atas pelaksanaan proyek tersebut tidak dapat menggunakan metode qq dalam
        penerbitan Faktur Pajak Standar-nya,
    c.  Selanjutnya, terkait dengan butir b di atas, pelaksanaan sebagian pekerjaan oleh subkontraktor
        (PT XYZ dan PT DEF) merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada CV ABC yang PPN 
        terutang-nya harus dipungut.
    d.  Oleh karena itu, atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya, kontraktor lapisan
        kedua/subkontraktor (PKP) tetap harus mengenakan PPN dan menerbitkan Faktur Pajak
        kepada kontraktor utama, dimana selanjutnya kontraktor utama juga menerbitkan Faktur
        Pajak kepada pemilik proyek dengan dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
        PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
    e.  Dengan demikian, Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
        PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT" adalah Faktur Pajak yang diterbitkan
        oleh kontraktor utama (CV ABC) kepada Pimpro Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai
        Serayu Bogowonto, dan bukan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh kontraktor lapisan kedua/
        sub kontraktor (PT XYZ dan PT DEF) kepada kontraktor utama (CV ABC).

Demikian disampaikan untuk dimaklumi





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044661


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Anggaran;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/8c12cbc89eb07068855968f976662a18.txt · Last modified: (external edit)