peraturan:0tkbpera:8c12cbc89eb07068855968f976662a18
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 254/PJ.53/2004
TENTANG
PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-260A/WA.11/PK.0623/2004 tanggal 19 Februari 2004 dan nomor
S-359/WA.11/PK.0623/2004 tanggal 9 Maret 2004 hal Penggunaan Metode QQ pada Faktur Standar, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, dengan menunjuk SPP dari Pimpro Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai
Serayu Bogowonto nomor PW.02.02.PBPP-SB/01 tanggal 16 Februari 2004, Saudara antara lain
mengemukakan bahwa :
a. Kontrak nomor KU.08.08-Ah.31/PBPD-156 tanggal 14 November 2003 untuk pengadaan alat
berat/alat bantu ditandatangani oleh CV ABC, Semarang, dan Pimpro, dengan nilai kontrak
sebesar Rp 1.296.080.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh
ribu rupiah), dimana seluruh biaya tersebut sepenuhnya berasal dari pinjaman luar negeri
(dari Asian Development Bank).
b. Untuk mengadakan alat berat/alat bantu dalam rangka kontrak tersebut, CV ABC
mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT XYZ dan PT DEF.
c. Dalam amandemen kontrak tanggal 11 Desember 2003 disepakati bahwa penerbitan Faktur
Pajak oleh masing-masing subkontraktor menggunakan metode qq dengan mengacu pada
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-09/PJ.531/2000.
d. Hak dan kewajiban subkontraktor tidak diatur/disepakati dalam kontrak, dan seluruh
pembayaran atas pekerjaan dalam kontrak dilakukan kepada CV ABC.
e. Dengan kondisi sebagaimana tersebut di atas, Saudara meminta klarifikasi mengenai
penggunaan metode qq pada Faktur Pajak terkait dengan pembubuhan cap "Tidak Dipungut
PPN/PPh" oleh KPKN Khusus Jakarta VI yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2001 pihak yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut hanya pemasok utama.
2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2001, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Proyek
Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen
yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan
Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
b. Pasal 1 huruf b menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pinjaman
Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang
dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman
luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
c. Pasal 1 huruf d menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan dokumen lain
yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang
ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya
Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek
Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
d. Pasal 1 huruf e menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Perjanjian
Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan
pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/Pemda
sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/Pemda dan dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan).
e. Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor
Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak
melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,
termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
f. Pasal 1 huruf g menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor,
Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang
menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
g. Pasal 1 huruf h menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontrak
adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat
disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan
Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua.
h. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena
Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
i. Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib
membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
j. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP
dan atau JKP tersebut.
k. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan
dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
4. Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 tentang
Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar, menegaskan bahwa pada umumnya permohonan
penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan sebagaimana dapat
diilustrasikan sebagai berikut :
a. Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemilik
Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu,
Sub Kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan BKP/JKP secara langsung
dengan Pemilik Proyek.
b. Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan Pemilik
Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu sarana yang
memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk melaksanakan isi kontrak tersebut,
Kontraktor Utama mengikat kontrak/perjanjian kepada Sub Kontraktor untuk melaksanakannya.
Sehingga dalam hal ini kontraktor Utama tidak melaksanakan kegiatan secara fisik isi kontrak
namun hanya bertindak sebagai perantara/agen dengan demikian penyerahan/kegiatan secara
fisik yang dilakukannya adalah penyerahan jasa keagenan.
c. Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut yang secara fisik melakukan perolehan BKP atau
melakukan pemanfaatan JKP dari Sub Kontraktor yang karena suatu kondisi/kebijakan
tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan JKP secara
langsung dengan Sub Kontraktor.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 3, penegasan pada butir 4, serta memperhatikan Isi
surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Penerbitan Faktur Pajak Standar dalam rangka pelaksanaan proyek Pengendali banjir dan
Pengamanan Pantai Serayu Bogowonto dengan kontrak nomor KU.08.08-Ah.31/PBPD-156
tanggal 14 November 2003 dan SPP nomor PW.02.02.PBPP-SB/01 tanggal 15 Februari 2004
dapat menggunakan metode qq sepanjang seluruh pekerjaan fisik sebagai pelaksanaan
proyek tersebut tidak dilakukan oleh CV ABC, melainkan CV ABC hanya bertindak sebagai
agen perantara dari PT XYZ dan PT DEF (CV ABC melakukan penyerahan jasa keagenan
kepada PT XYZ dan PT DEF).
b. Dalam hal CV ABC melaksanakan sebagian pekerjaan fisik sebagai pelaksanaan proyek
tersebut, dan sebagian pekerjaan yang lain dilaksanakan oleh subkontraktor (PT XYZ dan PT
DEF), maka atas pelaksanaan proyek tersebut tidak dapat menggunakan metode qq dalam
penerbitan Faktur Pajak Standar-nya,
c. Selanjutnya, terkait dengan butir b di atas, pelaksanaan sebagian pekerjaan oleh subkontraktor
(PT XYZ dan PT DEF) merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada CV ABC yang PPN
terutang-nya harus dipungut.
d. Oleh karena itu, atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya, kontraktor lapisan
kedua/subkontraktor (PKP) tetap harus mengenakan PPN dan menerbitkan Faktur Pajak
kepada kontraktor utama, dimana selanjutnya kontraktor utama juga menerbitkan Faktur
Pajak kepada pemilik proyek dengan dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
e. Dengan demikian, Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT" adalah Faktur Pajak yang diterbitkan
oleh kontraktor utama (CV ABC) kepada Pimpro Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai
Serayu Bogowonto, dan bukan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh kontraktor lapisan kedua/
sub kontraktor (PT XYZ dan PT DEF) kepada kontraktor utama (CV ABC).
Demikian disampaikan untuk dimaklumi
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044661
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Anggaran;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/8c12cbc89eb07068855968f976662a18.txt · Last modified: by 127.0.0.1