User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8bff390dadc80bbeca7bc73193de2355
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2193/PJ.52/2000

                             TENTANG

          PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI EKSPOR DENGAN QUOTA PINJAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara mengemukakan bahwa : 
    1.1.    PT. GAA adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi pakaian dalam wanita 
        yang seluruhnya untuk diekspor ke beberapa negara;
    1.2.    Untuk pembeli di Amerika Serikat, PT. GAA tidak memiliki quota, sehingga PT. GAA meminjam 
        quota dari pihak lain. Selanjutnya dokumen ekspornya adalah atas nama pihak lain tersebut 
        tanpa mencantumkan keterangan QQ di setiap dokumen ekspor;
    1.3.    Untuk membuktikan bahwa seluruh ekspor yang dilakukan PT. GAA adalah benar seluruhnya 
        merupakan milik PT. GAA, maka PT. GAA membuat perjanjian (pernyataan) dengan pihak lain 
        tersebut yang intinya adalah pernyataan bahwa seluruh barang yang diekspor tersebut adalah 
        milik PT. GAA;
    1.4.    Sehubungan dengan hal di atas, PT. GAA mengajukan pertanyaan mengenai perlakuan PPN 
        atas transaksi tersebut.

2.  Dalam butir 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 
    1989 tentang PPN Berkaitan dengan Ekspor yang Menggunakan Nama/Quota Eksportir Lain ditegaskan 
    bahwa dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, akan tetapi dalam 
    dokumen Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) yang telah dicap fiat muat tersebut dalam kolom 
    eksportir tidak disebutkan kata-kata qq. Eksportir pemilik barang, tidak dianggap sebagai penyerahan 
    Barang Kena Pajak (BKP) dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota 
    sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Ekspor dengan mempergunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT 
        Masa eksportir pemilik barang untuk bulan bersangkutan;
    b.  Ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/quota dan eksportir 
        pemilik barang, bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut 
        yang telah dibubuhi cap fiat muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir 
        pemilik nama/quota hanya menerima fee saja.

3.  Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ekspor dengan menggunakan 
    nama/quota eksportir lain yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang. 
    sedangkan eksportir pemilik nama/quota hanya bertindak sebagai handling eksportir, maka yang 
    berhak menerapkan tarif 0% dan meminta kembali Pajak Masukan yang telah dibayar atas BKP yang 
    diekspor adalah eksportir pemilik barang.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 yang 
    antara lain mengemukakan bahwa Saudara membuat pernyataan dengan pihak pemilik quota ekspor 
    yang menyatakan bahwa seluruh barang ekspor tersebut adalah milik PT. GAA, dengan ini ditegaskan 
    bahwa sepanjang ekspor dengan menggunakan quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT 
    Masa PT. GAA untuk bulan bersangkutan, maka atas ekspor yang dilakukan oleh PT. GAA dengan 
    menggunakan quota eksportir lain tetap dapat menggunakan tarif 0%. Selanjutnya Pajak Masukan 
    yang telah dibayar atas BKP yang diekspor dapat dikreditkan oleh PT. GAA sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
3.  Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat
4.  Kantor Pelayanan Pajak Tangerang
peraturan/0tkbpera/8bff390dadc80bbeca7bc73193de2355.txt · Last modified: (external edit)