peraturan:0tkbpera:8bff390dadc80bbeca7bc73193de2355
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2193/PJ.52/2000 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI EKSPOR DENGAN QUOTA PINJAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara mengemukakan bahwa : 1.1. PT. GAA adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi pakaian dalam wanita yang seluruhnya untuk diekspor ke beberapa negara; 1.2. Untuk pembeli di Amerika Serikat, PT. GAA tidak memiliki quota, sehingga PT. GAA meminjam quota dari pihak lain. Selanjutnya dokumen ekspornya adalah atas nama pihak lain tersebut tanpa mencantumkan keterangan QQ di setiap dokumen ekspor; 1.3. Untuk membuktikan bahwa seluruh ekspor yang dilakukan PT. GAA adalah benar seluruhnya merupakan milik PT. GAA, maka PT. GAA membuat perjanjian (pernyataan) dengan pihak lain tersebut yang intinya adalah pernyataan bahwa seluruh barang yang diekspor tersebut adalah milik PT. GAA; 1.4. Sehubungan dengan hal di atas, PT. GAA mengajukan pertanyaan mengenai perlakuan PPN atas transaksi tersebut. 2. Dalam butir 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 tentang PPN Berkaitan dengan Ekspor yang Menggunakan Nama/Quota Eksportir Lain ditegaskan bahwa dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, akan tetapi dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) yang telah dicap fiat muat tersebut dalam kolom eksportir tidak disebutkan kata-kata qq. Eksportir pemilik barang, tidak dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Ekspor dengan mempergunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir pemilik barang untuk bulan bersangkutan; b. Ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/quota dan eksportir pemilik barang, bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut yang telah dibubuhi cap fiat muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/quota hanya menerima fee saja. 3. Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ekspor dengan menggunakan nama/quota eksportir lain yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang. sedangkan eksportir pemilik nama/quota hanya bertindak sebagai handling eksportir, maka yang berhak menerapkan tarif 0% dan meminta kembali Pajak Masukan yang telah dibayar atas BKP yang diekspor adalah eksportir pemilik barang. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 yang antara lain mengemukakan bahwa Saudara membuat pernyataan dengan pihak pemilik quota ekspor yang menyatakan bahwa seluruh barang ekspor tersebut adalah milik PT. GAA, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang ekspor dengan menggunakan quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PT. GAA untuk bulan bersangkutan, maka atas ekspor yang dilakukan oleh PT. GAA dengan menggunakan quota eksportir lain tetap dapat menggunakan tarif 0%. Selanjutnya Pajak Masukan yang telah dibayar atas BKP yang diekspor dapat dikreditkan oleh PT. GAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat 4. Kantor Pelayanan Pajak Tangerang
peraturan/0tkbpera/8bff390dadc80bbeca7bc73193de2355.txt · Last modified: (external edit)