peraturan:0tkbpera:8bff390dadc80bbeca7bc73193de2355
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 November 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2193/PJ.52/2000
TENTANG
PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI EKSPOR DENGAN QUOTA PINJAMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat Saudara mengemukakan bahwa :
1.1. PT. GAA adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi pakaian dalam wanita
yang seluruhnya untuk diekspor ke beberapa negara;
1.2. Untuk pembeli di Amerika Serikat, PT. GAA tidak memiliki quota, sehingga PT. GAA meminjam
quota dari pihak lain. Selanjutnya dokumen ekspornya adalah atas nama pihak lain tersebut
tanpa mencantumkan keterangan QQ di setiap dokumen ekspor;
1.3. Untuk membuktikan bahwa seluruh ekspor yang dilakukan PT. GAA adalah benar seluruhnya
merupakan milik PT. GAA, maka PT. GAA membuat perjanjian (pernyataan) dengan pihak lain
tersebut yang intinya adalah pernyataan bahwa seluruh barang yang diekspor tersebut adalah
milik PT. GAA;
1.4. Sehubungan dengan hal di atas, PT. GAA mengajukan pertanyaan mengenai perlakuan PPN
atas transaksi tersebut.
2. Dalam butir 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember
1989 tentang PPN Berkaitan dengan Ekspor yang Menggunakan Nama/Quota Eksportir Lain ditegaskan
bahwa dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, akan tetapi dalam
dokumen Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) yang telah dicap fiat muat tersebut dalam kolom
eksportir tidak disebutkan kata-kata qq. Eksportir pemilik barang, tidak dianggap sebagai penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota
sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Ekspor dengan mempergunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT
Masa eksportir pemilik barang untuk bulan bersangkutan;
b. Ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/quota dan eksportir
pemilik barang, bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut
yang telah dibubuhi cap fiat muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir
pemilik nama/quota hanya menerima fee saja.
3. Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ekspor dengan menggunakan
nama/quota eksportir lain yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang.
sedangkan eksportir pemilik nama/quota hanya bertindak sebagai handling eksportir, maka yang
berhak menerapkan tarif 0% dan meminta kembali Pajak Masukan yang telah dibayar atas BKP yang
diekspor adalah eksportir pemilik barang.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 yang
antara lain mengemukakan bahwa Saudara membuat pernyataan dengan pihak pemilik quota ekspor
yang menyatakan bahwa seluruh barang ekspor tersebut adalah milik PT. GAA, dengan ini ditegaskan
bahwa sepanjang ekspor dengan menggunakan quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT
Masa PT. GAA untuk bulan bersangkutan, maka atas ekspor yang dilakukan oleh PT. GAA dengan
menggunakan quota eksportir lain tetap dapat menggunakan tarif 0%. Selanjutnya Pajak Masukan
yang telah dibayar atas BKP yang diekspor dapat dikreditkan oleh PT. GAA sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat
4. Kantor Pelayanan Pajak Tangerang
peraturan/0tkbpera/8bff390dadc80bbeca7bc73193de2355.txt · Last modified: by 127.0.0.1