User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8beca3817318ec14b010b1e4a39b4380
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 381/PJ.52/2006

                             TENTANG

                PENEGASAN ATAS KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Mei 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang terdaftar sebagai penyelenggara di Kawasan 
        Berikat. 
    b.  Menurut Saudara atas pembelian material bahan baku produksi yang perusahaan Saudara 
        lakukan tidak dipungut PPN. 
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud di atas, Saudara memohon penegasan atas 
        pembelian material bahan baku produksi tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Pasal 16 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa 
        dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian 
        atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari 
        pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah 
        Pabean.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo. Pasal 14 
        huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997  tentang Kawasan Berikat 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        101/PMK.04/2005, antara lain mengatur bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean 
        Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, 
        tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas pembelian material bahan baku produksi yang dilakukan oleh PT EMI diberikan 
    fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang pembelian material bahan baku tersebut akan 
    Saudara olah lebih lanjut di PDKB.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/8beca3817318ec14b010b1e4a39b4380.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 (external edit)