peraturan:0tkbpera:8beca3817318ec14b010b1e4a39b4380
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 381/PJ.52/2006 TENTANG PENEGASAN ATAS KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Mei 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang terdaftar sebagai penyelenggara di Kawasan Berikat. b. Menurut Saudara atas pembelian material bahan baku produksi yang perusahaan Saudara lakukan tidak dipungut PPN. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud di atas, Saudara memohon penegasan atas pembelian material bahan baku produksi tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 16 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo. Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, antara lain mengatur bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian material bahan baku produksi yang dilakukan oleh PT EMI diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang pembelian material bahan baku tersebut akan Saudara olah lebih lanjut di PDKB. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/8beca3817318ec14b010b1e4a39b4380.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 (external edit)