peraturan:0tkbpera:8be8d5f3dc20062b39732858ab504e2b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/2002
TENTANG
STANDAR PRESTASI PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Kebijakan
Peningkatan Pencairan Tunggakan PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk mendukung tercapainya collection ratio atas tunggakan sebesar 20% secara nasional untuk
semua sektor sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 sebagaimana tersebut di atas,
perlu dilakukan upaya intensif untuk lebih mengoptimalkan pencairan tunggakan secara terpadu,
profesional, tepat waktu, akurat dan berhasil guna serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, antara
lain melalui penerbitan STP PBB dan pelaksanaan tindakan penagihan.
2. Analisis data penerbitan STP PBB dan pelaksanaan tindakan penagihan PBB selama dua tahun terakhir
(tahun 2000 dan tahun 2001), menunjukan hasil yang belum memuaskan yaitu:
a. prestasi pencairan tunggakan melalui tindakan penagihan (di luar sektor pertambangan migas
masih sangat rendah yaitu hanya 1,64% dari pokok tunggakan, dengan rincian :
1) sebesar 0,91% dari pokok tunggakan dilunasi setelah diterbitkan STP PBB;
2) sebesar 0,73% dari pokok tunggakan dilunasi pada periode penagihan aktif
(diterbitkannya Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan
sampai dengan Pelelangan).
b. pelaksanaan penerbitan STP PBB secara nominal hanya sebesar 5,93% dari pokok tunggakan
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sasaran prestasi penagihan KP PBB ditetapkan sebagai
berikut:
a. Target penerbitan STP PBB tahun 2002 adalah sebesar 10% dari jumlah pokok tunggakan
tahun yang bersangkutan.
b. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan PBB adalah :
- Penyampaian Surat Paksa : 3 SP per Jurusita per bulan
- Penyampaian SPMP : 1 SPMP per Jurusita per bulan
- Pelaksanaan Lelang : 1 lelang Triwulan per Triwulan per KP PBB
4. Dari penagihan secara persuasif ditetapkan WP yang kooperatif dan non-kooperatif. Khususnya WP
kooperatif (khususnya pada buku IV dan V) dapat diberikan reward sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku misalnya penghapusan sanksi administrasi, pembetulan SKP/STP, penjadwalan kembali
utang pajak. Sedangkan WP non-kooperatif (khususnya pada buku IV dan V) segera dilaksanakan law
enforcement mulai penerbitan STP, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan
sampai dengan pelaksanaan Lelang.
5. Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di tingkat KP PBB yang mempunyai tugas dan
wewenang khusus untuk memantau dan menyelesaikan tunggakan pajak dari wajib pajak terbesar.
a. Susunan Tim Penagihan dimaksud adalah :
- Ketua : Kepala Seksi Penagihan
- Anggota : Kepala Seksi Keberatan dan Pengurangan
Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Kepala Seksi Penerimaan
Kepala Seksi Penetapan
Koordinator Pelaksana Penagihan Aktif
Koordinator Pelaksana Tata Usaha Piutang Pajak
6. Untuk memberikan evaluasi tunggakan yang benar-benar riil, terhadap piutang PBB yang benar-benar
tidak dapat ditagih lagi, terutama piutang PBB yang telah daluarsa, agar disampaikan Daftar Usulan
Penghapusan Piutang PBB ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak per semester paling lambat
tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya sudah diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan diketahui kepada Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari sejak usulan
tersebut diterima dari Kantor Pelayanan PBB.
7. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PBB dan BPHTB akan melakukan evaluasi
kegiatan tersebut di atas untuk menentukan peringkat prestasi pencairan tunggakan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Ditjen Pajak;
3. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Pajak.
peraturan/0tkbpera/8be8d5f3dc20062b39732858ab504e2b.txt · Last modified: by 127.0.0.1