peraturan:0tkbpera:8be627bc543fd91be4d7f26ee86f5ee9
9 November 1998
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 572/MK.04/1998
TENTANG
PERMOHONAN PERSETUJUAN PPN IMPOR DAN PPN DALAM NEGERI UNTUK ALAT HAEMODIALISIS
DITANGGUNG PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 442/Menkes/V/1998 tanggal 7Mei 1998 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa alat haemodialisis tidak dapat dikategorikan sebagai Barang
Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional sehingga atas impor dan
penyerahan alat haemodialisis terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI KEUANGAN RI
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/8be627bc543fd91be4d7f26ee86f5ee9.txt · Last modified: by 127.0.0.1