peraturan:0tkbpera:8bd39eae38511daad6152e84545e504d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.41/1995
TENTANG
PEMBAYARAN PPh BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE L.N. (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke
Luar Negeri dan Nomor : 653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Pada Waktu Bertolak ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja
di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, untuk pelaksanaannya diberikan
petunjuk sebagai berikut :
1. Setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994, dan Pasal 3 Keppres Nomor 53
Tahun 1987 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 653/KMK.04/1994 diwajibkan
membayar Pajak Penghasilan sebesar :
a. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap Orang Pribadi untuk setiap kali
bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi setiap Orang Pribadi untuk setiap kali bertolak ke
luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
c. Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke
luar negeri melalui darat.
2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 diatur dengan tatacara sebagai berikut :
2.1. Pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan langsung diberikan oleh pejabat Imigrasi yang
bertugas di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri, bagi mereka yang tersebut di bawah ini :
a. Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan menggunakan paspor diplomatik yang
menurut ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994
dikecualikan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan yang diberikan termasuk pula untuk istri dan anak-anaknya yang
merupakan anggota rumah tangganya, yang belum berusia 25 tahun, belum kawin,
tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah
akreditasi (Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor:
SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).
b. Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas (menggunakan paspor
dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk
setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota rumah tangga.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang merupakan anggota
rumah tangganya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai
mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah
akreditasi (Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor:
SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).
c. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai
pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan
pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan
yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan
rombongan.
d. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat
terbang perusahaan penerbangan nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau
identitas lainnya.
e. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan
petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dilakukan pada dana
Ongkos Naik Haji (ONH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama dengan
menunjukkan daftar nama para Jemaah haji oleh pimpinan rombongan.
f. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi
Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri
di kota pelabuhan pemberangkatan setempat,kecuali pengiriman calon TKI untuk
program pelatihan di luar negeri yang tidak sambil bekerja di negara tersebut.
g. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang
melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan
mempergunakan pas lintas batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan
negara lain.
h. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial
budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan
serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
i. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk
meninggalkan wilayah Indonesia, dengan memperlihatkan surat perintah
meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
j. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat
yang beroperasi di jalur Internasional atau melakukan penerbangan,pelayaran dan
operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan dengan memperlihatkan surat
tugas atau identitas lain dari perusahaan yang bersangkutan.
2.2. Pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri,
diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang
diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di Pelabuhan
keberangkatan ke luar negeri atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak bagi mereka yang tersebut di bawah ini :
a. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan didaerah
perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama
dengan negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dari atasan
langsung.
b. Anggota misi kesenian, misi olah raga, misi keagamaan yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
638/KMK.04/1994 yaitu :
(1). Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan
kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2). Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan
olah raga dalam rangka Olimpiade, Asian Games, Sea Games dan
pertandingan olah raga penderita cacat, dengan persetujuan Menteri Negara
Pemuda dan Olah Raga.
(3). Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konferensi atau perlombaan
bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama.
c. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru
Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru
yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
d. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai
Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang
bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh
pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi
kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan
menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Setoran Pajak (SSP)
PPh Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau
Pejabat yang ditunjuk.
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri KPP Batam.
e. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki
tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pembebasan hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim.
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang diberikan berlaku sampai dengan
batas waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan untuk sekali pemberangkatan.
f. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan dan Pulau Karimun sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
g. Orang Asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak
bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang
atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi
penghasilan tersebut dengan menyerahkan surat tanda bukti pemotongan PPh Pasal
26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Pejabat yang
ditunjuk dimana pemberi penghasilan terdaftar.
h. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan
tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan
surat rekomendasi sebagai mahasiswa/ pelajar dari Pimpinan Perguruan Tinggi/
sekolah yang bersangkutan. Pembebasan ini tidak berlaku bagi istri dan anak-
anaknya.
i. Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang
ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) atau lembaga resmi pemerintah lainnya dan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKBUD) dengan menyerahkan surat
persetujuan/rekomendasi dari LIPI atau lembaga resmi pemerintah lainnya atau
DEPDIKBUD dan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia. Pembebasan tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya.
j. Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program
kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tidak berlaku
bagi istri dan anak-anaknya.
k. Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai
anggota Misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi
kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial dengan menyerahkan surat
persetujuan rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen Sosial serta surat
pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pembebasan tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya.
l. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya
organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri
Kesehatan.
m. Mereka yang menurut ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor
46 TAHUN 1994 dikecualikan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu
bertolak ke luar negeri tetapi tidak mempergunakan paspor diplomatik atau paspor
dinas dengan menyerahkan rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang
bersangkutan.
2.3. Bagi orang pribadi warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor
perwakilan wilayah perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 653/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pembebasan diberikan
berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor
Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di mana Kantor Perwakilan
Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti SKBFLN.
Surat keterangan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa Kantor Perwakilan Wilayah
Perusahaan Asing tersebut telah melaksanakan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21/26
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh Formulir terlampir.
3. Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut:
3.1. Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) wajib dilakukan pada Bank
Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan.
3.2. Pembayaran dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN)
dilakukan pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan (Unit Pelaksana Fiskal Luar
Negeri dan Bank-bank yang ditunjuk), dipelabuhan tempat pemberangkatan.
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan fiskal luar negeri
yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8bd39eae38511daad6152e84545e504d.txt · Last modified: by 127.0.0.1