peraturan:0tkbpera:8bc56cf0bafb2650146f3e48cb85d257
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 813/PJ.53/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI SALE & LEASE BACK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa:
a. PT ABC merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penyewaan alat
berat.
b. Pada bulan Agustus 2003, PT ABC membutuhkan tambahan alat berat, dimana karena
kekurangan dana maka PT ABC mengajukan pinjaman/utang untuk membeli alat berat
tersebut.
c. Selanjutnya, karena PT ABC harus segera mengembalikan pinjaman/utangnya, maka atas
alat berat tersebut PT ABC mengadakan perjanjian sale and lease back dengan hak opsi
dengan pihak perusahaan leasing.
d. Perjanjian Sewa Guna Usaha (Sale and Lease Back) Nomor XXX tanggal 26 Agustus 2003
antara PT XYZ dengan PT ABC antara lain menyepakati:
- PT XYZ membeli barang modal sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.1 dari PT ABC,
dan PT ABC dengan ini mengikat diri untuk secara serta-merta menyewa guna usaha
kembali barang modal tersebut (Pasal 1);
- PT ABC mengakui bahwa PT XYZ adalah pembeli dan oleh karena itu, terhitung sejak
tanggal pencairan fasilitas, PT XYZ adalah satu-satunya pemilik barang modal (yang
di-sale and lease back-kan) (Pasal 6).
e. Saudara bertanya:
- Apakah atas transaksi sale and lease back yang dilakukan oleh PT ABC terutang PPN?
- Apakah:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994;
yang dirujuk dalam surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2086/PJ.54/1998, masih
berlaku?
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1A ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa penyerahan hak atas Barang
Kena Pajak karena suatu perjanjian, dan pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu
perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak.
Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini
meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang
mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Selanjutnya, dinyatakan pula bahwa yang
dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah
penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
b. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (3) huruf d jo. Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, menetapkan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi sebagai jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Pasal 16D menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk
diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya
dapat dikreditkan.
Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa penyerahan aktiva tersebut tidak
dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya
tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak
dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak
memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur:
a. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku
sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Pasal 19 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor
8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999
dinyatakan tidak berlaku.
c. Pasal 20 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, antara lain
mengatur:
a. Pasal 1 huruf b menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang
termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
b. Pasal 1 huruf g menyatakan bahwa penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan
pembiayaan (lessor).
c. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan sewa guna usaha dilakukan dalam bentuk
pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi
untuk membeli barang tersebut.
d. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pengadaan barang dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa
guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
e. Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku,
hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan
pembiayaan.
f. Pasal 47 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal
27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) yang tidak bertentangan
dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
beserta lampirannya pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dalam transaksi sale and lease back dengan hak opsi antara PT ABC dengan perusahaan
leasing:
- penyerahan hak atas alat berat (BKP) yang dijual oleh PT ABC kepada perusahaan
leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang
Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ABC dapat dikreditkan,
dikenakan PPN; dan
- penyerahan hak atas alat berat yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada
PT ABC (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian
penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing
dengan hak opsi) bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.
b. Ketentuan dan penegasan yang dijadikan rujukan dalam surat kami nomor S-2086/PJ.54/1998
tanggal 23 September 1998 hal PPN atas Sale and Lease Back dengan Hak Opsi, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, telah dinyatakan tidak berlaku dengan ketentuan
pada butir 3 di atas;
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan
Sewa Guna Usaha (Leasing), sepanjang menyangkut materi pengaturan yang tidak
bertentangan dengan KMK Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan
Pembiayaan, masih berlaku; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994 tentang Perlakuan
PPh dan PPN terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi yang Berakhir
menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3
KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 masih berlaku. Namun demikian, mengingat dalam
huruf B butir 1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994
tersebut mengacu pada KMK Nomor 1441b/KMK.04/1989 yang telah dinyatakan tidak
berlaku dengan KMK Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan,
yang dalam perkembangannya berturut-turut sebagai berikut:
- KMK Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan
dinyatakan tidak berlaku dengan KMK Nomor 643/KMK.04/1994 tentang
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak
Terutang Pajak;
- KMK Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dinyatakan tidak berlaku
dengan KMK Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang
Pajak, dimana dalam kedua KMK ini tidak lagi diatur pengecualian bahwa
pemindahtanganan hak dari lessee kepada lessor dengan cara sale and lease
back dengan syarat Barang Modal tersebut masih digunakan oleh lessee tidak
termasuk dalam pengertian pemindahtanganan yang mewajibkan Pengusaha
Kena Pajak-nya untuk melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang
semula telah dikreditkan seluruhnya;
maka butir 1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994
tersebut menjadi tidak berlaku dan karenanya, penegasan dalam surat
S-2086/PJ.54/1998 juga menjadi tidak berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/8bc56cf0bafb2650146f3e48cb85d257.txt · Last modified: by 127.0.0.1