peraturan:0tkbpera:8bb88f80d334b1869781beb89f7b73be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 172/PJ./2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-160/PJ./2001 DAN KEP-161/PJ./2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang- Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut : 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ./2001 tentang tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ./2001 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2001. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8bb88f80d334b1869781beb89f7b73be.txt · Last modified: (external edit)