peraturan:0tkbpera:8bb88f80d334b1869781beb89f7b73be
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 2001

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 172/PJ./2001

                                TENTANG

     PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-160/PJ./2001 
                      DAN KEP-161/PJ./2001

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ./2001 tentang tentang Tata Cara Pengembalian 
    Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ./2001 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8bb88f80d334b1869781beb89f7b73be.txt · Last modified: (external edit)