peraturan:0tkbpera:8baca01b732cf56f7ce83df216514363
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1228/PJ.52/2002
TENTANG
PENJELASAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Saudara telah menerbitkan faktur pajak standar dalam valuta asing (US $), dimana saudara
menuliskan kurs sebesar Rp 9.315 per US $ pada saat pembuatan faktur pajak, sedangkan
kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu sebesar Rp 9.275 per US $.
b. Atas kesalahan pencantuman kurs tersebut, Saudara melakukan pembetulan SPT Masa PPN
dan membuat faktur pajak pengganti.
c. Atas permasalahan tersebut, Saudara meminta penjelasan secara tertulis yang akan dijadikan
pegangan Saudara dalam masalah yang sama.
2. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur bahwa atas faktur pajak standar yang cacat, rusak, atau salah dalam
pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000,
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur
Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam lampiran III huruf A Keputusan ini, (foto copy
terlampir).
4. Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir I, dengan ini
ditegaskan bahwa:
a. Atas kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan Masa dapat dilakukan pembetulan dalam
waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak sepanjang belum dilakukan tindakan
pemeriksaan.
b. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian faktur pajak standar, dapat dilakukan pembetulan
dengan cara menerbitkan faktur pajak standar pengganti yang berisi data-data yang
seharusnya namun dengan menggunakan nomor kode seri yang baru, dan faktur pajak
standar yang salah tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari faktur pajak
standar pengganti.
c. Mengingat penerbitan faktur pajak pengganti tersebut mengakibatkan PKP penerbit faktur
pajak (penjual) maupun PKP penerima faktur pajak (pembeli) wajib melakukan pembetulan
SPT PPN untuk masa yang bersangkutan, maka pembetulan faktur pajak tersebut dapat
dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pada butir (a) diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8baca01b732cf56f7ce83df216514363.txt · Last modified: by 127.0.0.1