peraturan:0tkbpera:8baca01b732cf56f7ce83df216514363
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1228/PJ.52/2002 TENTANG PENJELASAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Saudara telah menerbitkan faktur pajak standar dalam valuta asing (US $), dimana saudara menuliskan kurs sebesar Rp 9.315 per US $ pada saat pembuatan faktur pajak, sedangkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu sebesar Rp 9.275 per US $. b. Atas kesalahan pencantuman kurs tersebut, Saudara melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membuat faktur pajak pengganti. c. Atas permasalahan tersebut, Saudara meminta penjelasan secara tertulis yang akan dijadikan pegangan Saudara dalam masalah yang sama. 2. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur bahwa atas faktur pajak standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam lampiran III huruf A Keputusan ini, (foto copy terlampir). 4. Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir I, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan Masa dapat dilakukan pembetulan dalam waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. b. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian faktur pajak standar, dapat dilakukan pembetulan dengan cara menerbitkan faktur pajak standar pengganti yang berisi data-data yang seharusnya namun dengan menggunakan nomor kode seri yang baru, dan faktur pajak standar yang salah tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari faktur pajak standar pengganti. c. Mengingat penerbitan faktur pajak pengganti tersebut mengakibatkan PKP penerbit faktur pajak (penjual) maupun PKP penerima faktur pajak (pembeli) wajib melakukan pembetulan SPT PPN untuk masa yang bersangkutan, maka pembetulan faktur pajak tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pada butir (a) diatas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8baca01b732cf56f7ce83df216514363.txt · Last modified: (external edit)