peraturan:0tkbpera:8baca01b732cf56f7ce83df216514363
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1228/PJ.52/2002

                            TENTANG

                 PENJELASAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Saudara telah menerbitkan faktur pajak standar dalam valuta asing (US $), dimana saudara 
        menuliskan kurs sebesar Rp 9.315 per US $ pada saat pembuatan faktur pajak, sedangkan 
        kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu sebesar Rp 9.275 per US $.
    b.  Atas kesalahan pencantuman kurs tersebut, Saudara melakukan pembetulan SPT Masa PPN 
        dan membuat faktur pajak pengganti.
    c.  Atas permasalahan tersebut, Saudara meminta penjelasan secara tertulis yang akan dijadikan 
        pegangan Saudara dalam masalah yang sama.

2.  Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum Dan 
    Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat 
    Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka 
    waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan 
    syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

3.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang 
    Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan 
    Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur bahwa atas faktur pajak standar yang cacat, rusak, atau salah dalam 
    pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur 
    Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam lampiran III huruf A Keputusan ini, (foto copy 
    terlampir).

4.  Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir I, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Atas kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan Masa dapat dilakukan pembetulan dalam 
        waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak sepanjang belum dilakukan tindakan 
        pemeriksaan.
    b.  Dalam hal terjadi kesalahan pengisian faktur pajak standar, dapat dilakukan pembetulan 
        dengan cara menerbitkan faktur pajak standar pengganti yang berisi data-data yang 
        seharusnya namun dengan menggunakan nomor kode seri yang baru, dan faktur pajak 
        standar yang salah tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari faktur pajak 
        standar pengganti.
    c.  Mengingat penerbitan faktur pajak pengganti tersebut mengakibatkan PKP penerbit faktur 
        pajak (penjual) maupun PKP penerima faktur pajak (pembeli) wajib melakukan pembetulan 
        SPT PPN untuk masa yang bersangkutan, maka pembetulan faktur pajak tersebut dapat 
        dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pada butir (a) diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8baca01b732cf56f7ce83df216514363.txt · Last modified: (external edit)