peraturan:0tkbpera:8ba6c657b03fc7c8dd4dff8e45defcd2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2548/PJ.51/1997

                            TENTANG

                RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas penyerahan 
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 ditegaskan bahwa yang 
    dimaksud dengan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan 
    pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain 
    dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat 
    dasar nomor polisi dengan warna kuning. Dengan demikian pengertian kendaraan angkutan umum 
    tersebut termasuk juga kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan barang. Ketentuan 
    tersebut mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 
    yaitu tanggal 28 Juni 1995.

3.  Sehubungan dengan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang 
        penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 PPn BM yang dibayar dapat 
        direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna 
        kuning.

    3.2.    Permohonan restitusi PPn BM yang diajukan setelah berlakunya Surat Edaran Nomor 
        SE-51/PJ.51/1995 untuk kendaraan angkutan barang yang menggunakan plat dasar nomor 
        polisi warna hitam masih dapat diproses sepanjang penyerahan kendaraan tersebut dilakukan 
        sebelum tanggal 28 Juni 1995 dan permohonan tersebut belum lewat waktu 12 bulan terhitung 
        dari saat penyerahan kendaraan.

    3.3.    Tanggal penyerahan kendaraan dimaksud di atas adalah tanggal Faktur Kendaraan Bermotor 
        yang dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merk kepada pembeli terakhir.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8ba6c657b03fc7c8dd4dff8e45defcd2.txt · Last modified: (external edit)