peraturan:0tkbpera:8b9e7ab295e87570551db122a04c6f7c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.8/1999
TENTANG
MEMPUBLIKASIKAN PENGUMUMAN KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor : PENG-03/PJ.8/1999 tanggal
22 Maret 1999 mengenai Konfirmasi Wajib Pajak Terhadap Keabsahan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank
Persepsi/Kantor Pos dan Giro, yang telah dipublikasikan melalui media massa terbitan Jakarta, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA)
dan Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA) di seluruh Indonesia, agar mempublikasikan pengumuman
tersebut melalui media massa terbitan daerah ataupun media elektronik.
2. Agar pengumuman ini juga dengan mudah dapat diketahui masyarakat luas, diminta agar Saudara
menempelkan pengumuman yang dimaksud (terlampir) di tempat-tempat yang strategis.
Demikian untuk dilaksanakan.
KEPALA PUSAT
ttd
CHAIZI NASUCHA
peraturan/0tkbpera/8b9e7ab295e87570551db122a04c6f7c.txt · Last modified: by 127.0.0.1