peraturan:0tkbpera:8b78af9b5b1ac2745410ef836e697a1c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 384/PJ.54/2001
TENTANG
PEREKAMAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan restitusi kepada Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan
pengawasannya, sedang dilakukan ujicoba konfirmasi Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran
(Sistem konfirmasi PM-PK) melalui komputer pada 22 (dua puluh dua) Kantor Pelayanan Pajak. Sehubungan
dengan hal tersebut dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
1. SPT Masa PPN s/d Masa Pajak Desember 2000 dan lampiran-lampirannya, sudah harus selesai
direkam paling lambat 30 April 2001.
2. SPT Masa PPN Masa Pajak Tahun 2001 dan seterusnya, perekamannya dilakukan tepat waktu.
Sistem konfirmasi PM-PK direncanakan akan mulai diberlakukan secara efektif 1 Mei 2001. Sistem ini akan
diterapkan di seluruh KPP yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8b78af9b5b1ac2745410ef836e697a1c.txt · Last modified: by 127.0.0.1