peraturan:0tkbpera:8b6a80c3cf2cbd5f967063618dc54f39
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.41/2001 TENTANG PEMANFAATAN DATA DARI LAMPIRAN IV SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ./2001 tanggal 1 Agustus 2001 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Pemanfaatan data dari Lampiran IV (Formulir 1770-IV) dan data dalam huruf I SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) serta data dalam huruf H SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/ Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) untuk intensifikasi agar menunggu penegasan lebih lanjut. 2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan buku petunjuk pengisiannya, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) dapat segera disediakan untuk diambil oleh masyarakat Wajib Pajak. 3. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-219/PJ.41/2001 tanggal 19 Oktober 2001, dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd, HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8b6a80c3cf2cbd5f967063618dc54f39.txt · Last modified: (external edit)