peraturan:0tkbpera:8b6a80c3cf2cbd5f967063618dc54f39
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2001   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.41/2001

                        TENTANG

      PEMANFAATAN DATA DARI LAMPIRAN IV SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ./2001 tanggal 1 Agustus 2001 
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk 
Pengisiannya, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.  Pemanfaatan data dari Lampiran IV (Formulir 1770-IV) dan data dalam huruf I SPT Tahunan Pajak 
    Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) serta data dalam huruf H SPT Tahunan Pajak 
    Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/
    Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) untuk intensifikasi agar menunggu penegasan lebih lanjut.

2.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan buku petunjuk pengisiannya, serta 
    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan 
    Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) dapat segera disediakan untuk diambil oleh 
    masyarakat Wajib Pajak.

3.  Terhitung mulai tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KWT-219/PJ.41/2001 tanggal 19 Oktober 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8b6a80c3cf2cbd5f967063618dc54f39.txt · Last modified: (external edit)