peraturan:0tkbpera:8b5c8441a8ff8e151b191c53c1842a38
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
03 Agustus 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1023/PJ.51/1990
TENTANG
PERUSAHAAN BROKER ASURANSI ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Mei 1990 perihal seperti pada pokok surat tersebut,
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, penyerahan Jasa Kena Pajak
terutang PPN dan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal
27 Maret 1989 butir 3 huruf j, Pengusaha Jasa Broker/Keagenan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 ditentukan bahwa
Perusahaan Broker Asuransi hanya dapat melakukan usaha perantara asuransi dan/atau perantara
reasuransi bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Hal ini berarti bahwa Perusahaan Broker Asuransi adalah bukan perusahaan jasa asuransi.
3. Oleh karena itu maka Perusahaan agen/Broker Asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.32/1990 (Seri PPN-
163) tanggal 10 April 1990 (foto copy terlampir), dan atas penyerahannya terutang PPN. Untuk itu
PT. XYZ supaya segera melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima guna
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena kelambatan melaporkan usahanya ini akan
diterapkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 untuk melunasi PPN yang terutang
beserta denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/8b5c8441a8ff8e151b191c53c1842a38.txt · Last modified: by 127.0.0.1