peraturan:0tkbpera:8b5700012be65c9da25f49408d959ca0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 384/PJ./2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-325/PJ./2001
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ./2001 Tanggal 30 April 2001
tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sebagai aturan pelaksanaan
ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, dan Pasal 29
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8b5700012be65c9da25f49408d959ca0.txt · Last modified: by 127.0.0.1