peraturan:0tkbpera:8b519f198dd26772e3e82874826b04aa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1156/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan XXX tanggal 10 dan 29 September 2003 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang industri kotak karton atau kardus, dimana hasil
produksi tersebut merupakan barang siap pakai atau tidak untuk diolah lebih lanjut
b. Hasil produksi tersebut akan dijual kepada salah satu perusahaan di Pulau Burung yang
merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan surat Keputusan Menteri
Keuangan dan akan digunakan sebagai alat pengemas atau pembungkus.
c. Selanjutnya Saudara memohon penegasan apakah atas penjualan karton tersebut tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara
lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 1a, kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
b. Pasal 14 huruf d, atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya
(DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN
dan PPn BM.
3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa
mengingat karton atau kardus yang Saudara jual tidak termasuk dalam pengertian bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi yang akan diolah menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, maka atas penjualan karton atau kardus oleh PT. ABC kepada
perusahaan di Kawasan Berikat tetap Terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8b519f198dd26772e3e82874826b04aa.txt · Last modified: by 127.0.0.1