User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8b4224068a41c5d37f5e2d54f3995089
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.51/1993

                        TENTANG

                PENGENAAN PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

           Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 dan adanya pertanyaan-
pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1.  Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut telah diatur harga Bahan Bakar Minyak
    sebagai berikut :
    No  Jenis BBM              Harga 
    ---------------------------------------------
    1.  Avigas      (Rp)    420
    2.  Avtur           420
    3.  Premium     700
    4.  Minyak Tanah        280
    5.  Solar           380
    6.  Minyak Diesel       360
    7.  Minyak Bakar        240

2.  Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah
    ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga
    jual tersebut.Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut 
    merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut
    Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X harga jual.

3.  Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden 
    Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah
    sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan 
    Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang 
    ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada 
    penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA.

4.  Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen 
    akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi 
    pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan 
    bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti 
    tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha 
    yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan 
    BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    PPN yang terutang atas penyerahan BBM per liter adalah sebagai berikut :

                     PPN PER LITER BBM
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------
                     Harga                      Harga Tidak
    No  Jenis BBM   Termasuk PPN         PPN               Termasuk PPN
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  Avigas      Rp  420 Rp  38,18       Rp  381,82
    2.  Avtur           420     38,18           381,82
    3.  Premium     700     63,64           636,36
    4.  Minyak Tanah        280     25,45           254,55
    5.  Solar           380     34,55           345,45
    6.  Minyak Disel        360     32,73           327,27
    7.  Minyak Bakar        240     21,82           218,18
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian untuk diketahui, dan disebarluaskan di wilayah Saudara serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8b4224068a41c5d37f5e2d54f3995089.txt · Last modified: by 127.0.0.1