peraturan:0tkbpera:8b4224068a41c5d37f5e2d54f3995089
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.51/1993 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 dan adanya pertanyaan- pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut telah diatur harga Bahan Bakar Minyak sebagai berikut : No Jenis BBM Harga --------------------------------------------- 1. Avigas (Rp) 420 2. Avtur 420 3. Premium 700 4. Minyak Tanah 280 5. Solar 380 6. Minyak Diesel 360 7. Minyak Bakar 240 2. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut.Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X harga jual. 3. Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA. 4. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPN yang terutang atas penyerahan BBM per liter adalah sebagai berikut : PPN PER LITER BBM --------------------------------------------------------------------------------------------------- Harga Harga Tidak No Jenis BBM Termasuk PPN PPN Termasuk PPN --------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Avigas Rp 420 Rp 38,18 Rp 381,82 2. Avtur 420 38,18 381,82 3. Premium 700 63,64 636,36 4. Minyak Tanah 280 25,45 254,55 5. Solar 380 34,55 345,45 6. Minyak Disel 360 32,73 327,27 7. Minyak Bakar 240 21,82 218,18 --------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian untuk diketahui, dan disebarluaskan di wilayah Saudara serta dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8b4224068a41c5d37f5e2d54f3995089.txt · Last modified: by 127.0.0.1