peraturan:0tkbpera:8b36cb431b5aa0d245be4e62cdb8e6b3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 378/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PUPUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan PT. GGP Nomor xxxxxx tanggal 13 Maret 2000, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP PMA III dan lokasi tempat usaha terdaftar sebagai PKP di KPP Lampung Metro, bergerak dalam bidang usaha perkebunan nanas dan pengalengan nanas yang produk akhimya berupa buah nanas dan buah lainnya yang diolah dan dikalengkan untuk kemudian di ekspor. b. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara laksanakan, Pajak Masukan atas pembelian pupuk yang digunakan dalam usaha perkebunan nanas selalu dikoreksi oleh KPP Metro ataupun Karikpa dan Kanwil dengan alasan tidak boleh dikreditkan karena produk akhir adalah tidak termasuk Barang Kena Pajak. c. Dengan menunjuk Pasal 1 ayat 2 huruf u dan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Saudara berpendapat bahwa pupuk yang Saudara beli adalah merupakan BKP yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara yang merupakan industri terpadu (dari perkebunan sampai pabrikasi/pengolahan/pengalengan), sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengkoreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk tersebut. d. Dengan menunjuk Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001, Nanas adalah hasil perkebunan yang merupakan BKP sehingga Saudara berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan tentang ketentuan pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian pupuk untuk periode sampai dengan 31 Desember 2000 dan sejak 1 Januari 2001. 2. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan ketentuan yang mengatur permasalahan Saudara tersebut di atas : a. Periode sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah 50 TAHUN 1994 diatur antara lain bahwa barang hasil perkebunan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak diatur bahwa bagi pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. b. Periode setelah tanggal 31 Desember 2000 1) Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbemya, adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. 2) Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 Tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, diatur antara lain bahwa atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani orang pribadi atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Untuk periode sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 Buah Nanas merupakan hasil perkebunan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas pupuk untuk keperluan perkebunan nanas tidak dapat dikreditkan. b. Untuk periode setelah tanggal 31 Desember 2000 PT. GGP adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan dan melakukan penyerahan hasil perkebunan berupa nanas, karena tidak termasuk dalam pengertian petani maka atas penyerahan nanas dan hasil olahannya terutang PPN. Dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian pupuk untuk keperluan perkebunan nanas dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara maklum. a.n Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Wilayah III DJP Sumbagsel 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro
peraturan/0tkbpera/8b36cb431b5aa0d245be4e62cdb8e6b3.txt · Last modified: (external edit)