peraturan:0tkbpera:8b36cb431b5aa0d245be4e62cdb8e6b3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 378/PJ.51/2001

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PUPUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan PT. GGP Nomor xxxxxx tanggal 13 Maret 2000, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP PMA III dan lokasi tempat 
        usaha terdaftar sebagai PKP di KPP Lampung Metro, bergerak dalam bidang usaha perkebunan 
        nanas dan pengalengan nanas yang produk akhimya berupa buah nanas dan buah lainnya 
        yang diolah dan dikalengkan untuk kemudian di ekspor.
    b.  Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara laksanakan, Pajak Masukan atas 
        pembelian pupuk yang digunakan dalam usaha perkebunan nanas selalu dikoreksi oleh KPP 
        Metro ataupun Karikpa dan Kanwil dengan alasan tidak boleh dikreditkan karena produk akhir 
        adalah tidak termasuk Barang Kena Pajak.
    c.  Dengan menunjuk Pasal 1 ayat 2 huruf u dan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Saudara 
        berpendapat bahwa pupuk yang Saudara beli adalah merupakan BKP yang mempunyai 
        hubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara yang merupakan industri terpadu (dari 
        perkebunan sampai pabrikasi/pengolahan/pengalengan), sehingga tidak dapat dijadikan 
        alasan untuk mengkoreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk tersebut.
    d.  Dengan menunjuk Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 maka terhitung sejak tanggal 1 
        Januari 2001, Nanas adalah hasil perkebunan yang merupakan BKP sehingga Saudara 
        berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran.
    e.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan tentang ketentuan 
        pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian pupuk untuk periode sampai dengan 31 
        Desember 2000 dan sejak 1 Januari 2001.

2.  Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan ketentuan yang mengatur permasalahan Saudara tersebut 
    di atas :
    a.  Periode sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah 50 TAHUN 1994 diatur 
        antara lain bahwa barang hasil perkebunan yang dipetik langsung, diambil langsung atau 
        disadap langsung dari sumbernya adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan 
        Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan 
        penyerahan yang tidak terutang pajak diatur bahwa bagi pengusaha kena pajak yang 
        melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang 
        menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan 
        yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Pajak Masukan 
        yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan 
        untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak 
        terutang PPN tidak dapat dikreditkan.
    b.  Periode setelah tanggal 31 Desember 2000
        1)  Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  jo Pasal 1 Peraturan 
            Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan 
            hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari 
            sumbemya, adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak 
            dikenakan PPN.
        2)  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 
            22 Maret 2001 Tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
            bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang 
            mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, diatur antara lain bahwa atas penyerahan 
            barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani orang pribadi atau kelompok petani 
            dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini 
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Untuk periode sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 Buah Nanas merupakan hasil 
        perkebunan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, sehingga Pajak Masukan yang 
        dibayar atas pupuk untuk keperluan perkebunan nanas tidak dapat dikreditkan.
    b.  Untuk periode setelah tanggal 31 Desember 2000 PT. GGP adalah Pengusaha Kena Pajak yang 
        bergerak dalam bidang usaha perkebunan dan melakukan penyerahan hasil perkebunan 
        berupa nanas, karena tidak termasuk dalam pengertian petani maka atas penyerahan nanas 
        dan hasil olahannya terutang PPN. Dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar atas 
        pembelian pupuk untuk keperluan perkebunan nanas dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara maklum.




a.n Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kantor Wilayah III DJP Sumbagsel
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro
peraturan/0tkbpera/8b36cb431b5aa0d245be4e62cdb8e6b3.txt · Last modified: (external edit)