peraturan:0tkbpera:8b2af218c67338fe19c095227bd73969
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
3. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi,
serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, dan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan,
Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua penetapan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, yang mengakibatkan
timbulnya:
a. kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam
rangka impor;
b. kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
c. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
harus dituangkan dalam suatu surat penetapan atau surat keputusan.
2. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan dan surat keputusan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat
Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa.
3. Terkait dengan kewajiban membayar Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan
PPnBM yang terutang sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 9 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, jaminan dicairkan dengan menggunakan Surat
Keputusan Pencairan Jaminan dan penetapannya dituangkan dalam Surat Penetapan
Pabean (SPP), dengan ketentuan:
a. SPP diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
menerbitkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang bersangkutan, dan
monitoring atas penagihan tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean tempat
pemasukan barang/bahan baku asal impor;
b. Penagihan atas bunga dilakukan sekaligus dalam SPP sebagaimana dimaksud
huruf a dengan cara mencantumkan "Bunga 12 x 2%" pada rincian tagihan
huruf "g" (field no. 14 a) dan mengisi jumlah bunga dalam rupiah pada field no.
14 b format SPP; dan
c. Tata cara penerbitan Surat Keputusan Pencairan Jaminan mengacu kepada
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
4. Terhadap Kantor Pabean yang pelayanan impornya belum menggunakan Sistem
Komputer Pelayanan impor (pelayanan manual), Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai nomor 25/BC/2009 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009.
5. Surat Edaran ini merupakan penegasan dari pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 sehingga pemberlakuannya juga mengikuti
pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/0tkbpera/8b2af218c67338fe19c095227bd73969.txt · Last modified: by 127.0.0.1