peraturan:0tkbpera:8b1c998cf6efb43824bbab2d8c9b078b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 868/PJ.53/2001
TENTANG
KONFIRMASI PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN REIMBURSEMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :
a. Pertamina dengan CIIL telah menandatangani lebih dari 27 tahun kontrak penjualan gas atau
sekitar 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh lima) Tbtu gas kuantitas dengan SembCorp Gas
Pte.Ltd (SembGas) perusahaan yang berlokasi di Singapura.
b. Untuk menunjang penjualan gas tersebut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di
Singapura, CIIL diwajibkan untuk mendirikan satu badan usaha yang berdomisili di Singapura
yang khusus memantau dan menunjang aktivitas penjualan gas di Singapura.Untuk itu CIIL
telah mendirikan perusahaan yaitu CSOP.
c. CSOP secara berkala membuat tagihan (invoice) kepada CIIL untuk meminta penggantian
(reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka menunjang
penjualan gas di Singapura. Dalam tagihan tersebut tidak ada unsur laba (mark up) yang
diminta oleh CSOP atas kegiatan yang dilakukannya.
d. Dengan berpedoman pada Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang
perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000, saudara minta konfirmasi apakah atas tagihan
penggantian (reimbursement) CSOP kepada CIIL dalam rangka menunjang aktivitas
penjualan gas di Singapura tersebut merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Hal ini dikarenakan jasa dan barang
ini langsung dimanfaatkan/dikonsumsi di Singapura oleh CSOP dalam menunjang operasi
penjualan gas CIIL di Singapura.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa pelaksanaan jasa oleh CSOP untuk memantau dan menunjang aktivitas
penjualan gas milik CIIL di Singapura, bagi CIIL adalah merupakan pemanfaatan jasa dari luar
Daerah Pabean. Dengan demikian tagihan penggantian (reimbursement) dari CSOP kepada CIIL
merupakan penagihan pembayaran nilai penggantian atas pemanfaatan jasa yang terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/8b1c998cf6efb43824bbab2d8c9b078b.txt · Last modified: by 127.0.0.1