User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8b16ebc056e613024c057be590b542eb
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 603/KMK.04/1994

                        TENTANG 

BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI
   BAGI WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, 
                      DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghitungan besarnya angsuran 
    pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan Wajib 
    Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara dan 
    badan usaha milik daerah memiliki ciri khusus yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, sehingga 
    besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri untuk 
    setiap bulan sedapat mungkin sesuai dengan besarnya pajak yang akan terutang untuk tahun pajak 
    yang bersangkutan;
c.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan 
    dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri bagi Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha 
    dengan hak opsi, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA ANGSURAN PAJAK 
PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI BAGI WAJIB PAJAK BARU, 
BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH.


                        Pasal 1

(1).    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus 
    dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang - undang Nomor
    7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994, yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 25, bagi Wajib Pajak baru 
    dihitung berdasarkan jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif 10% (sepuluh persen) atas 
    penghasilan neto setiap sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

(2).    Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
    a.  dalam hal Wajib Pajak baru tersebut menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya 
        dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto dihitung berdasarkan 
        pembukuannya;
    b.  dalam hal Wajib Pajak baru tersebut menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 
        atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya 
        penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan 
        penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

(3).    Untuk Wajib Pajak orang pribadi , jumlah penghasilan neto yang disetahunkan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) dan ayat (2) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


                        Pasal 2

(1).    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak bank atau sewa guna 
    usaha dengan hak opsi adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan laporan keuangan 
    triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas).

(2).    Dalam hal Wajib Pajak bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah Wajib Pajak baru, maka 
    besarnya angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 setiap bulan untuk triwulan pertama adalah jumlah 
    Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan perkiraan perhitungan rugi laba triwulan pertama yang 
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

                
                        Pasal 3

(1).    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 setiap bulan bagi badan usaha milik negara dan badan 
    usaha milik daerah kecuali bank dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah jumlah Pajak 
    Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran 
    Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan dikurangi dengan 
    pemotongan dan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak 
    Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang- 
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas).

(2).    Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan adalah sama 
    dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

(3).    apabila dalam tahun pajak yang bersangkutan terdapat sisa kerugian yang masih dapat 
    dikompensasikan, maka dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pajak penghasilan 
    yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan neto menurut Rencana 
    Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum 
    dikompensasikan tersebut.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5  

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8b16ebc056e613024c057be590b542eb.txt · Last modified: (external edit)