User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8b10a9280bd46b8874af9b5cadec91d5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2671/PJ.52/1997

                            TENTANG

                     PENJELASAN DAN REKOMENDASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Juli 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk 
    setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

2.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 
    7 Nopember 1994 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPn BM atas Pengeluaran/Pemasukan/
    Penyerahan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) 
    Daerah Industri Pulau Batam Dan Pulau-pulau Di Sekitarnya Yang Dinyatakan Sebagai Kawasan 
    Berikat (Bonded Zone), pemasukan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam 
    Kawasan Berikat belum dianggap sebagai impor, dan atas pemasukan barang tersebut tidak terhutang 
    pajak.

    Selanjutnya Pasal 4 menyebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dari daerah pabean 
    Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat pajak yang terhutang tidak dipungut, oleh karena itu PPN 
    dan PPn BM yang terhutang tidak dipungut.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.32/1995 tanggal 29 Nopember 1995, 
    pada butir 3 dan 5 ditegaskan bahwa atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak kepada 
    Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP di Pulau Batam harus diterbitkan 
    Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Standar tersebut dicap oleh PKP penjual dengan PPN yang 
    terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994 dan dilampirkan 
    pada SPT Masa PPN yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas maka :

    4.1.    Apabila Barang Kena Pajak masuk ke Kawasan Berikat Batam langsung datang dari luar 
        negeri tanpa/masuk terlebih dahulu ke dalam Daerah Pabean Indonesia belum dianggap 
        sebagai impor dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tersebut tidak terhutang pajak 
        sehingga tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.

    4.2.    Apabila pemasukan Barang Kena Pajak ke dalam Kawasan Berikat Batam dari daerah pabean 
        Indonesia lainnya maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut harus menerbitkan 
        Faktur Pajak Standar yang diberi cap "PPN yang terhutang tidak dipungut PPN eks Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994" dan dilaporkan pada SPT Masa PPN.

Pengertian Daerah Pabean Indonesia lainnya adalah daerah pabean di seluruh Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8b10a9280bd46b8874af9b5cadec91d5.txt · Last modified: (external edit)