User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8b0d268963dd0cfb808aac48a549829f
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 16/PJ./1996

                              TENTANG

                   TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN 
                   SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.      Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas penerimaan, penelitian dan pengolahan Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sehubungan dengan adanya perubahan Undang-undang 
    Perpajakan Tahun 1994 dan Penyempurnaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib 
    Pajak Orang Pribadi, Badan dan Pasal 21 Tahun 1994, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali 
    tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
b.      bahwa untuk keperluan itu perlu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.      Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3579);
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Perpajakan;
5.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
6.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ/1995 tentang Replikasi Sistem Informasi 
    Perpajakan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN 
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.


                          BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal  1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.      Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk 
    menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian 
    tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya;

b.      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disingkat SPT Tahunan PPh) 
    adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh WP Badan, dan SPT Tahunan PPh 
    Pasal 21;

c.      SPT lengkap adalah SPT Tahunan PPh yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua 
    lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak 
    atau kuasanya;

d.      SPT tidak lengkap adalah SPT Tahunan PPh yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi 
    ketentuan formal, yaitu :
    -   nama, NPWP tidak dicantumkan dalam SPT; atau
    -   unsur-unsur SPT Induk dan lampirannya kurang lengkap diisi, kecuali :
    -   untuk Lampiran II (Formulir 1771-II) bagian A dan B, minimal diisi satu orang dengan nama 
        dan alamat serta jabatan secara lengkap;
    -   untuk kolom yang seharusnya diisi nihil, tetapi tidak diisi dengan kata "nihil" atau tanda" strip 
        (-)"; atau
    -   SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak; atau
    -   SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus; 
        atau
    -   SPT kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti SSP PPh Pasal 29;
    -   SPT tidak dilampiri dengan Daftar Harta dan Penghitungan Penyusutan/Amortisasi, bagi Wajib 
        Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
    -   SPT tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran-lampiran yang disyaratkan;

e.      SPT unbalance adalah SPT Tahunan PPh yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat 
    dalam SPT Induk maupun dalam lampiran-lampirannya tidak cocok;

f.      SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan Lebih Bayar/Rugi Tidak Lebih Bayar Kelompok A dan B 
    adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan Lebih Bayar/Rugi Tidak Lebih Bayar yang 
    pengelompokannya ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

g.      Sistem Informasi Perpajakan adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan 
    kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang 
    dihubungkan dalam satu jaringan kerja lokal;

h.      Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor 
    Pelayanan Pajak dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib 
    Pajak;

i.      Pemeriksaan Sederhana Kantor (disingkat PSK) adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor yang 
    meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan 
    dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana;

j.      Pemeriksaan Sederhana Lapangan (disingkat PSL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di lapangan 
    yang meliputi jenis pajak tertentu dan/atau seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain baik tahun 
    berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik 
    pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.


                        Pasal  2

Sifat dan ciri penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh adalah :
a.      penelitian bersifat sederhana;
b.      penelitian memungkinkan dilakukannya pembetulan kesalahan tulis dan/atau hitung angka-angka pada 
    unsur-unsur SPT Tahunan PPh untuk keperluan perekamannya;
c.      penelitian dilakukan tanpa memanggil Wajib Pajak.


                        Pasal 3

(1)     Penelitian SPT Tahunan PPh secara umum bertujuan untuk :
    a.      memperoleh keyakinan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan 
        lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    b.      membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh 
        secara benar, lengkap, dan jelas;
    c.      memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada Wajib Pajak.

(2)     Penelitian SPT Tahunan PPh juga bertujuan untuk memperoleh keyakinan kebenaran formal pengisian 
    SPT yang bersangkutan dan guna memperoleh data dan informasi yang tepat dan lengkap sebagai 
    dasar penentuan kriteria seleksi dalam rangka pemeriksaan pajak dan/atau untuk tujuan lain.


                        BAB II
                     TATA CARA PENERIMAAN DAN
                    PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh

                        Pasal  4

(1)     Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan pada Kantor 
    Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana 
    diatur dalam Lampiran I bagian A Keputusan ini.

(2)     Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan pada Kantor 
    Pelayanan Pajak yang melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur 
    dalam Lampiran I bagian B Keputusan ini.


                        Pasal  5

(1)     Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak yang 
    belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II 
    bagian A Keputusan ini.

(2)     Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak yang 
    melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian 
    B Keputusan ini.


                        BAB III
                       TATA CARA PENELITIAN SPT TAHUNAN PPh

                        Pasal  6

Tata cara penelitian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran 
I bagian C Keputusan ini.


                        Pasal  7

Tata cara penelitian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian C 
Keputusan ini.


                        BAB IV
               KRITERIA SPT TAHUNAN PPh YANG DILAKUKAN 
                       PEMERIKSAAN SEDERHANA

                        Pasal  8

Kriteria SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan yang dilakukan Pemeriksaan Sederhana diatur dalam 
Lampiran I bagian D Keputusan ini.


                        Pasal  9

Kriteria SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dilakukan Pemeriksaan Sederhana diatur dalam Lampiran II bagian D 
Keputusan ini.


                        BAB V
                    KETENTUAN KHUSUS

                        Pasal  10

Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana SPT Tahunan PPh dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang 
diatur tersendiri.


                        BAB VI
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal  11

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-05/PJ./1993 
dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk SPT Tahunan PPh Tahun 1994 dan tahun-tahun sebelumnya sampai 
dengan tahapan perekaman.


                        BAB VII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal  12

(1)     Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak.

(2)     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap SPT 
    Tahunan PPh tahun 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8b0d268963dd0cfb808aac48a549829f.txt · Last modified: (external edit)