peraturan:0tkbpera:8af95fe2ab1a54b488ef8efb3f3b0797
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 05/BC/2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA :
* NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM;
* NOMOR 23/PMK.020/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS
DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM,
DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL;
* NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS
DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. Bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2005
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum,
Nomor 23/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chasis Bus dengan Mesin
Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum, dan Completely Knocked Down (CKD) Untuk
Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial, dan Nomor 24/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea
Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum,
maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pembebasan/keringanan Bea Masuk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
22/PMK.010/2005, Nomor 23/PMK.010/2005, Nomor 24/PMK.010/2005.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang Impor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk Atas Impor Barang;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea
Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea
Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum, dan
Completely Knocked Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea
Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Impor Suku Cadang, Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus
Angkutan Umum Dan Dalam Bentuk Completely Knock Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan
Komersial Serta Bus Dalam Bentuk Completely Built UP (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 19 Tahun 2005 tentang Mekanisme
Pemberian Rekomendasi Untuk Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Dan/Atau Bea Masuk Atas Impor
Beberapa Jenis Suku Cadang, Chassis Engine Bus Untuk Angkutan Umum, Completely Knock Down
(CKD) Untuk Angkutan Komersial Dan Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Angkutan
Umum.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM, NOMOR 23/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN
BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN
UMUM, DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL,
DAN NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK
COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 1
(1) Surat Permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai
u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan oleh Importir yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar
Negeri, Departemen Perdagangan.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan asli Surat
Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan
berdasarkan rekomendasi dari Departemen Perhubungan.
Pasal 2
(1) Dalam hal permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk,
dengan tembusan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
(2) Jumlah dan Jenis barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk didasarkan pada
jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2).
(3) Secara keseluruhan jumlah barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk tidak
boleh melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
22/PMK.010/2005, Nomor 23/PMK.010/2005, Nomor 24/PMK.010/2005.
Pasal 3
(1) Terhadap impor barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Barang-barang tersebut pada ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.
Pasal 4
(1) Barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang harus
mendapat persetujuan dari Direktur Fasilitas Kepabeanan setelah mendapat rekomendasi dari Dirjen
Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
Pasal 5
Importir yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diwajibkan
menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat-menyurat yang bertalian dengan impor
sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya.
Pasal 6
Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
maka Bea Masuk yang terhutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 9 Maret 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/8af95fe2ab1a54b488ef8efb3f3b0797.txt · Last modified: by 127.0.0.1