peraturan:0tkbpera:8af141d3c5a5146a3eac9d166ab4c458
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS POTONGAN HARGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor Reff : XXX tanggal 28 Oktober 2004 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : 1.1. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang retail. Pada saat melakukan transaksi pembelian, supplier menyepakati untuk memberikan potongan harga namun potongan harga tersebut tidak dicantumkan di dalam Faktur Pajak oleh supplier sebagai potongan harga sehingga seluruh nilai pembelian dikenakan PPN oleh supplier. 1.2. Potongan harga atau rabat. Supplier memberikan potongan harga kepada kami berupa potongan harga atau rabat misalnya 2% (dua persen) dari jumlah pembelian. Namun potongan harga rabat tersebut tidak pernah dimasukkan di dalam Faktur Pajak oleh supplier sebagai potongan harga sehingga seluruh nilai pembelian dikenakan PPN oleh supplier. PT ABC melakukan penagihan secara berkala ke supplier atas potongan harga rabat tersebut. 1.3. Potongan harga atas volume rabat. Supplier sepakat untuk memberikan tambahan potongan harga jika pembelian PT ABC mencapai target yang disepakati. Potongan harga atas volume rabat tersebut tidak pernah dimasukkan di dalam Faktur Pajak sehingga supplier mengenakan PPN sepenuhnya atas pembelian tersebut. PT ABC melakukan penagihan ke supplier atas potongan harga volume rabat tersebut. Misal : Supplier XYZ setuju memberikan PT ABC tambahan potongan harga volume rabat sebesar 1% (satu persen) jika PT ABC mencapai target pembelian Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) atas periode Januari s.d. Desember 2004. Jika pembelian selama periode yang disepakati tercapai maka PT ABC akan menerbitkan tagihan sebesar 1% (satu persen) dari pembelian sebagai tambahan potongan harga volume rabat. 1.4. Potongan harga lainnya yang disepakati oleh supplier yang mempunyai perlakuan sama seperti potongan harga atau rabat tersebut di atas dimana potongan harga tersebut tidak dicantumkan di dalam Faktur Pajak sebagai potongan harga sehingga seluruh nilai pembelian dikenakan PPN oleh supplier. 1.5. Sehubungan hal tersebut Saudara mohon penegasan PPN atas potongan harga tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 2.1. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2.2. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Atas potongan harga yang diberikan Supplier kepada PT ABC tidak termasuk dalam pengertian potongan harga karena tidak tercantum dalam Faktur Pajak. 3.2. Maka atas potongan harga atau rabat, potongan harga atas volume rabat, dan potongan harga lainnya yang perlakuannya sama, yang ditagih PT ABC kepada Supplier tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/8af141d3c5a5146a3eac9d166ab4c458.txt · Last modified: (external edit)