peraturan:0tkbpera:8af141d3c5a5146a3eac9d166ab4c458
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 13/PJ.52/2005

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS POTONGAN HARGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor Reff : XXX tanggal 28 Oktober 2004 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
    1.1.    PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang retail. Pada saat melakukan transaksi
        pembelian, supplier menyepakati untuk memberikan potongan harga namun potongan harga 
        tersebut tidak dicantumkan di dalam Faktur Pajak oleh supplier sebagai potongan harga
        sehingga seluruh nilai pembelian dikenakan PPN oleh supplier.
    1.2.    Potongan harga atau rabat. Supplier memberikan potongan harga kepada kami berupa
        potongan harga atau rabat misalnya 2% (dua persen) dari jumlah pembelian. Namun
        potongan harga rabat tersebut tidak pernah dimasukkan di dalam Faktur Pajak oleh supplier
        sebagai potongan harga sehingga seluruh nilai pembelian dikenakan PPN oleh supplier. 
        PT ABC melakukan penagihan secara berkala ke supplier atas potongan harga rabat tersebut.
    1.3.    Potongan harga atas volume rabat. Supplier sepakat untuk memberikan tambahan potongan 
        harga jika pembelian PT ABC mencapai target yang disepakati. Potongan harga atas volume 
        rabat tersebut tidak pernah dimasukkan di dalam Faktur Pajak sehingga supplier mengenakan 
        PPN sepenuhnya atas pembelian tersebut. PT ABC melakukan penagihan ke supplier atas 
        potongan harga volume rabat tersebut. Misal : Supplier XYZ setuju memberikan PT ABC 
        tambahan potongan harga volume rabat sebesar 1% (satu persen) jika PT ABC mencapai 
        target pembelian Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) atas periode Januari
        s.d. Desember 2004. Jika pembelian selama periode yang disepakati tercapai maka PT ABC 
        akan menerbitkan tagihan sebesar 1% (satu persen) dari pembelian sebagai tambahan 
        potongan harga volume rabat.
    1.4.    Potongan harga lainnya yang disepakati oleh supplier yang mempunyai perlakuan sama 
        seperti potongan harga atau rabat tersebut di atas dimana potongan harga tersebut tidak 
        dicantumkan di dalam Faktur Pajak sebagai potongan harga sehingga seluruh nilai pembelian 
        dikenakan PPN oleh supplier.
    1.5.    Sehubungan hal tersebut Saudara mohon penegasan PPN atas potongan harga tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    2.1.    Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2.2.    Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        b.  impor Barang Kena Pajak;
        c.  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
            Daerah Pabean;
        e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
            atau
        f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Atas potongan harga yang diberikan Supplier kepada PT ABC tidak termasuk dalam 
        pengertian potongan harga karena tidak tercantum dalam Faktur Pajak.
    3.2.    Maka atas potongan harga atau rabat, potongan harga atas volume rabat, dan potongan harga 
        lainnya yang perlakuannya sama, yang ditagih PT ABC kepada Supplier tersebut tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/8af141d3c5a5146a3eac9d166ab4c458.txt · Last modified: (external edit)