peraturan:0tkbpera:8ae7733f9bc11275e8d0a0fdabe5be0a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1265/PJ.513/2000 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA TERPADU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 25 Juli 2000 hal Permohonan Penegasan Tentang PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. EBI bergerak dalam bidang restoran fast food dengan nama "Hoka Hoka Bento". b. Aktivitas usaha yang dilakukan oleh PT. EBI adalah : 1) Menyiapkan bahan setengah jadi untuk dikirimkan ke 33 outlet PT. EBI yang ada di kawasan Jabotabek dan Bandung serta menjual ke beberapa perusahaan lain (PT/CV) yang menggunakan nama restoran yang sama, yaitu "Hoka Hoka Bento". 2) Penyiapan barang setengah jadi tersebut meliputi: pemotongan daging, ayam dan udang; penepungan; dan pengepakan untuk persiapan dikirim ke outlet-outlet PT. EBI dan perusahaan yang lain. 3) Outlet-outlet PT. EBI kemudian mematangkan/memasak/menggoreng bahan setengah jadi tersebut dan memberikan tambahan salad, bawang bombay, timun, tomat dan saus pada waktu disajikan kepada pembeli. c. Sesuai kegiatan yang dilakukannya, dalam masalah perpajakan telah dilakukan tindakan sebagai berikut : 1) Atas pengiriman bahan-bahan setengah jadi ke outlet-outletnya, PT. EBI tidak memungut PPN karena outlet-outlet tersebut pada saat menjual kepada pembeli sudah memungut Pajak Pembangunan I (Pb I). 2) Atas pengiriman kepada perusahaan (PT/CV) yang lain, PT. EBI memungut PPN sebesar 10% walaupun PT/CV lain tersebut juga memungut Pb I pada waktu penjualannya. d. Hasil penjualan outlet-outlet PT. EBI dicatat dan dibukukan sebagai penghasilan PT. EBI dan semua pembelian dan pembayarannya dikoordinir langsung oleh manajemen PT. EBI. e. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Saudara memohon penegasan bawah yang telah Saudara lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985, ditegaskan bahwa dalam hal perusahaan merupakan perusahaan yang terpadu (integrated), maka : a. penyerahan barang antar unit (intern) perusahaan bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. penyerahan barang kepada pihak luar (pembeli) dapat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan, yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Lingkup kegiatan usaha PT. EBI dibagi menjadi dua jenis, yaitu : 1) kegiatan usaha penjualan makanan siap saji yang merupakan kegiatan usaha yang terpadu yang terdiri dari dua unit kegiatan, yaitu unit kegiatan penyiapan bahan setengah jadi yang dilakukan oleh Kantor Pusat PT. EBI dan unit kegiatan pematangan dan penyajian makanan tersebut yang dilakukan oleh outlet-outlet PT. EBI yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2) kegiatan penyediaan/penjualan barang setengah jadi kepada pihak ketiga (PT/CV lain) yang kemudian mematangkan dan menyajikannya kepada pembeli. b. Barang setengah jadi yang berupa daging, udang dan ayam yang telah mengalami proses pengolahan merupakan Barang Kena Pajak. c. Mengingat lingkup kegiatan usaha pada huruf a dan huruf b di atas dan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, maka perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut adalah: 1) Atas penyerahan barang setengah jadi dari unit penyiapan PT. EBI kepada outlet- outlet PT. EBI yang merupakan unit pematangan dan pemasaran tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2) Atas penyerahan barang setengah jadi dari unit penyiapan PT. EBI kepada pihak ketiga (PT/CV lain) terutang Pajak Pertambahan Nilai karena barang yang diserahkan berupa Barang Kena Pajak. 3) Atas penyerahan makanan siap saji pada setiap outlet PT. EBI kepada pembeli tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena telah dikenakan Pajak Hotel dan Restoran (Pajak Daerah). Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/8ae7733f9bc11275e8d0a0fdabe5be0a.txt · Last modified: (external edit)