peraturan:0tkbpera:8ae7398026ed8f2172aefd6cbc856bc8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 948/PJ.341/2005 TENTANG PENJELASAN TAX TREATY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx perihal permohonan penjelasan tax treaty, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam produksi oleochemical yang mempunyai beberapa agen dari berbagai negara yang membantu dalam penjualan produk di luar negeri. b. Sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996, para agen tersebut telah diminta untuk memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan jangka waktu berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. c. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1. Salah satu agen dari Jerman memberikan SKD tertanggal 09 Juni 2005 dan pada SKD tersebut dinyatakan akan tetap berlaku dalam waktu yang tidak terbatas. 2. Apakah Hongkong mempunyai Treaty dengan Indonesia; 3. Berapa negara yang saat ini mempunyai Treaty dengan Indonesia: Website manakah yang datanya paling update (www.pajak.go.id atau www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id ?) 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut : (a) Angka 2 huruf a: "Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar." (b) Angka 3 huruf c : "Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili." 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Surat Keterangan Domisili (SKD) berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkannya, dan apabila dalam SKD disebutkan berlaku untuk suatu tahun pajak tertentu, maka SKD tersebut hanya dapat digunakan untuk transaksi-transaksi yang terjadi dalam tahun pajak tersebut. b. Sampai dengan saat ini Indonesia tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Hongkong. c. Sampai dengan saat ini Indonesia memiliki P3B yang telah berlaku efektif sebanyak 56 negara. Untuk memperoleh salinan P3B Indonesia dengan negara-negara treaty partner tersebut, Saudara dapat menghubungi Direktorat Peraturan Perpajakan, Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Telepon/Fax (021) 5736094; atau melalui website www.pajak.go.id atau www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id. Demikian kami sampaikan. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 06001993
peraturan/0tkbpera/8ae7398026ed8f2172aefd6cbc856bc8.txt · Last modified: by 127.0.0.1