User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8ae7398026ed8f2172aefd6cbc856bc8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 948/PJ.341/2005

                             TENTANG

                          PENJELASAN TAX TREATY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx perihal permohonan penjelasan tax treaty, 
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam produksi oleochemical yang mempunyai beberapa agen 
        dari berbagai negara yang membantu dalam penjualan produk di luar negeri.
    b.  Sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996, para agen tersebut telah diminta untuk memberikan Surat
        Keterangan Domisili (SKD) dengan jangka waktu berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal 
        diterbitkan.
    c.  Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
        1.  Salah satu agen dari Jerman memberikan SKD tertanggal 09 Juni 2005 dan pada SKD
            tersebut dinyatakan akan tetap berlaku dalam waktu yang tidak terbatas.
        2.  Apakah Hongkong mempunyai Treaty dengan Indonesia;
        3.  Berapa negara yang saat ini mempunyai Treaty dengan Indonesia:
            Website manakah yang datanya paling update (www.pajak.go.id atau 
            www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id ?)

2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang 
    Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut :
    (a) Angka 2 huruf a:
        "Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak 
        yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi 
        Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat 
        pihak yang membayar penghasilan terdaftar."
    (b) Angka 3 huruf  c :
        "Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali 
        untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili bank, Surat 
        Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang 
        sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili."

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Surat Keterangan Domisili (SKD) berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkannya, dan apabila
        dalam SKD disebutkan berlaku untuk suatu tahun pajak tertentu, maka SKD tersebut hanya 
        dapat digunakan untuk transaksi-transaksi yang terjadi dalam tahun pajak tersebut. 
    b.  Sampai dengan saat ini Indonesia tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        (P3B) dengan Hongkong.
    c.  Sampai dengan saat ini Indonesia memiliki P3B yang telah berlaku efektif sebanyak 56 
        negara. Untuk memperoleh salinan P3B Indonesia dengan negara-negara treaty partner 
        tersebut, Saudara dapat menghubungi Direktorat Peraturan Perpajakan, Sub Direktorat 
        Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Telepon/Fax (021) 5736094; atau melalui 
        website www.pajak.go.id atau www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id.

Demikian kami sampaikan.



Direktur, 

ttd.

Herry Sumardjito 
NIP 06001993
peraturan/0tkbpera/8ae7398026ed8f2172aefd6cbc856bc8.txt · Last modified: by 127.0.0.1