User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8ad3c1db0f3411d9825cb088de789857
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 161/PJ.42/2003

                            TENTANG

PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi seperti pembangunan/renovasi 
        gedung/rumah, sekat-sekat ruangan kantor, pekerjaan lantai, pekerjaan plafon, dan lain-lain;
    b.  Saudara menyebutkan bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        559/KMK.04/2000, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan 
        sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan yang mempunyai nilai 
        pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat 
        final;
    c.  Saudara mohon penegasan :
        -   apakah PT ABC sebagai pemegang Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan 
            golongan K2 (nilai pemborong antara Rp 100.000.000,- s/d 400.000.000,-) dapat 
            digolongkan sebagai pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
            Menteri Keuangan tersebut dan dikenakan Pajak Penghasilan final?;
        -   apakah pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat (2) 
            dimaksud di atas untuk satu tahun pajak dalam beberapa kontrak atau hanya untuk 
            satu kontrak kerja yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp. 1.000.000.000,- dan 
            tidak bersifat kumulatif dari beberapa kontrak;

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan penjelasannya dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan 
    Dari Usaha Jasa Konstruksi, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
    dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi 
    sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta 
    yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dikenakan 
    Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai 
    usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai 
    pengadaannya lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau 
    diperolehnya dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak 
    Penghasilan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa:
    a.  PT. ABC dapat digolongkan sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan 
        Pajak Penghasilan final, apabila memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu memiliki sertifikat yang 
        dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di pusat atau di daerah menurut peraturan yang 
        berlaku yang menyatakan kualifikasi sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi 
        (golongan K) dan mengerjakan proyek yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp 
        1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
    b.  Yang dimaksud nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- adalah nilai pengadaan 
        keseluruhan per 1 (satu) proyek baik yang tercantum dalam kontrak utama termasuk 
        addendum kontrak maupun yang tidak tercantum dalam kontrak dan tidak ada batasan 
        tahun maupun jumlah kontrak sepanjang menyangkut proyek yang sama.

4.  Terlampir kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 
    22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa 
    Konstruksi.

Demikian penjelasan kami harap maklum.





DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/8ad3c1db0f3411d9825cb088de789857.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 (external edit)