peraturan:0tkbpera:8ad3c1db0f3411d9825cb088de789857
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 161/PJ.42/2003
TENTANG
PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT ABC adalah perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi seperti pembangunan/renovasi
gedung/rumah, sekat-sekat ruangan kantor, pekerjaan lantai, pekerjaan plafon, dan lain-lain;
b. Saudara menyebutkan bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
559/KMK.04/2000, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan
sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan yang mempunyai nilai
pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final;
c. Saudara mohon penegasan :
- apakah PT ABC sebagai pemegang Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan
golongan K2 (nilai pemborong antara Rp 100.000.000,- s/d 400.000.000,-) dapat
digolongkan sebagai pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan tersebut dan dikenakan Pajak Penghasilan final?;
- apakah pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat (2)
dimaksud di atas untuk satu tahun pajak dalam beberapa kontrak atau hanya untuk
satu kontrak kerja yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp. 1.000.000.000,- dan
tidak bersifat kumulatif dari beberapa kontrak;
2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan penjelasannya dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Usaha Jasa Konstruksi, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi
sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta
yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai
usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai
pengadaannya lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak
Penghasilan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa:
a. PT. ABC dapat digolongkan sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan
Pajak Penghasilan final, apabila memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu memiliki sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di pusat atau di daerah menurut peraturan yang
berlaku yang menyatakan kualifikasi sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi
(golongan K) dan mengerjakan proyek yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
b. Yang dimaksud nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- adalah nilai pengadaan
keseluruhan per 1 (satu) proyek baik yang tercantum dalam kontrak utama termasuk
addendum kontrak maupun yang tidak tercantum dalam kontrak dan tidak ada batasan
tahun maupun jumlah kontrak sepanjang menyangkut proyek yang sama.
4. Terlampir kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal
22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
Konstruksi.
Demikian penjelasan kami harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/8ad3c1db0f3411d9825cb088de789857.txt · Last modified: by 127.0.0.1