User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8abfe8ac9ec214d68541fcb888c0b4c3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 136/PJ.42/2003

                            TENTANG

                  PENCATATAN LAPORAN KEUANGAN DALAM BAHASA INGGRIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Januari 2003 perihal Informasi mengenai Pencatatan 
Laporan Keuangan dalam Bahasa Inggris, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan/pertanyaan:
    a.  Suatu "PT. PMA" yang baru berdiri telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat 
        Jenderal Pajak setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (3 bulan). Apakah terdapat 
        pengecualian/penambahan dari jangka waktu yang telah ditetapkan?;
    b.  Apabila suatu "PT. PMA" yang mengakuisisi "PT. Lokal" ingin melakukan pencatatan laporan 
        keuangan dalam bahasa Inggris, sejak kapan dan dalam jangka waktu berapa lamakah 
        "PT. PMA" tersebut dapat mengajukan permohonan?

2.  Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), antara lain diatur bahwa:

    Ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib 
    Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.

    Ayat (4), pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan 
    huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam 
    bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 543/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
    2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Atau Pencatatan Wajib Pajak, Wajib Pajak 
    yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan 
    pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 
    (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan Penegasan, bahwa Wajib 
    Pajak Badan yang akan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris harus menyampaikan 
    pemberitahuan (bukan permohonan) secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib 
    Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam 
    bahasa Inggris. Dengan demikian apabila Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan setelah lewat 
    jangka waktu yang ditentukan, maka untuk tahun buku tersebut Wajib Pajak harus tetap 
    menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan penyelenggaraan pembukuan dalam 
    bahasa Inggris baru dapat dimulai pada tahun buku berikutnya.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/8abfe8ac9ec214d68541fcb888c0b4c3.txt · Last modified: (external edit)