peraturan:0tkbpera:8abfe8ac9ec214d68541fcb888c0b4c3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 136/PJ.42/2003
TENTANG
PENCATATAN LAPORAN KEUANGAN DALAM BAHASA INGGRIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Januari 2003 perihal Informasi mengenai Pencatatan
Laporan Keuangan dalam Bahasa Inggris, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan/pertanyaan:
a. Suatu "PT. PMA" yang baru berdiri telah mengajukan surat permohonan ke Direktorat
Jenderal Pajak setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (3 bulan). Apakah terdapat
pengecualian/penambahan dari jangka waktu yang telah ditetapkan?;
b. Apabila suatu "PT. PMA" yang mengakuisisi "PT. Lokal" ingin melakukan pencatatan laporan
keuangan dalam bahasa Inggris, sejak kapan dan dalam jangka waktu berapa lamakah
"PT. PMA" tersebut dapat mengajukan permohonan?
2. Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU
KUP), antara lain diatur bahwa:
Ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib
Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Ayat (4), pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan
huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam
bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 543/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Atau Pencatatan Wajib Pajak, Wajib Pajak
yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3
(tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan Penegasan, bahwa Wajib
Pajak Badan yang akan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris harus menyampaikan
pemberitahuan (bukan permohonan) secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib
Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam
bahasa Inggris. Dengan demikian apabila Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan setelah lewat
jangka waktu yang ditentukan, maka untuk tahun buku tersebut Wajib Pajak harus tetap
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan penyelenggaraan pembukuan dalam
bahasa Inggris baru dapat dimulai pada tahun buku berikutnya.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/8abfe8ac9ec214d68541fcb888c0b4c3.txt · Last modified: by 127.0.0.1