peraturan:0tkbpera:8ab8dff7441eda91aa7bb26becb3afd3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 83/PJ.313/1994 TENTANG PPh PASAL 26 ATAS BIAYA PINJAMAN BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Mei 1994 perihal tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa atas pinjaman sindikasi kepada bank-bank Jepang di Singapura, PT. XYZ sebagai debitur selain dibebani sejumlah biaya berupa loan interest juga dibebani biaya atas pemberian jasa perbankan antara lain arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee dan extension fee, bunga dan biaya-biaya berkenaan peminjaman uang, yang dibayarkan atau terutang harus dipotong PPh Pasal 26. 2. Sepanjang bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya merupakan representative office dari induknya di Jepang dan bukan merupakan permanent establishment (BUT) di Singapura, maka atas pembayaran bunga kepada bank Jepang di Singapura, PPh Pasal 26 yang terutang tunduk pada P3B Indonesia-Jepang. Sebaliknya apabila bank Jepang tersebut merupakan BUT di Singapura, maka PPh Pasal 26 tunduk pada P3B Indonesia-Singapura. 3. Karena pengertian interest tidak diberikan secara terperinci pada masing-masing P3B Indonesia- Jepang dan Indonesia-Singapura, maka pembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee, guarantee fee serta extenstion fee dan semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Jepang maupun Pasal 11 P3B Indonesia-Singapura. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8ab8dff7441eda91aa7bb26becb3afd3.txt · Last modified: (external edit)