peraturan:0tkbpera:8ab8dff7441eda91aa7bb26becb3afd3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1994     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 83/PJ.313/1994

                            TENTANG

                      PPh PASAL 26 ATAS BIAYA PINJAMAN BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Mei 1994 perihal tersebut di atas, dapat diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa atas pinjaman sindikasi kepada bank-bank Jepang di Singapura, PT. XYZ sebagai debitur selain 
    dibebani sejumlah biaya berupa loan interest juga dibebani biaya atas pemberian jasa perbankan 
    antara lain arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee dan extension fee, bunga dan 
    biaya-biaya berkenaan peminjaman uang, yang dibayarkan atau terutang harus dipotong PPh Pasal 
    26.

2.  Sepanjang bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya merupakan representative office 
    dari induknya di Jepang dan bukan merupakan permanent establishment (BUT) di Singapura, maka 
    atas pembayaran bunga kepada bank Jepang di Singapura, PPh Pasal 26 yang terutang tunduk pada 
    P3B Indonesia-Jepang.

    Sebaliknya apabila bank Jepang tersebut merupakan BUT di Singapura, maka PPh Pasal 26 tunduk 
    pada P3B Indonesia-Singapura.

3.  Karena pengertian interest tidak diberikan secara terperinci pada masing-masing P3B Indonesia-
    Jepang dan Indonesia-Singapura, maka pembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, 
    commitment fee, guarantee fee serta extenstion fee dan semua jenis biaya yang berkenaan dengan 
    pinjaman, termasuk dalam kategori bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) P3B 
    Indonesia-Jepang maupun Pasal 11 P3B Indonesia-Singapura.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8ab8dff7441eda91aa7bb26becb3afd3.txt · Last modified: (external edit)