peraturan:0tkbpera:8aa2c95dc0a6833d2d0cb944555739cc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2398/PJ.52/1998
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
dapat kami berikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Isi surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Bahwa sehubungan dengan adanya ketentuan baru tentang penyaluran Gula Pasir dan Tepung
Terigu, maka PT XYZ bermaksud menjadi penyalur/penjual produk tersebut.
1.2. Agar dalam pelaksanaannya aspek perpajakan yang timbul dapat dilaksanakan dengan pasti,
Saudara mohon penjelasan/penegasan atas beberapa pertanyaan, yaitu :
1.2.1. Apakah Gula Pasir dan Tepung Terigu yang dibeli dari Produsen langsung atau
BULOG, dikenakan PPN dan Perusahaan berhak mendapatkan Faktur Pajak nya;
1.2.2. Apakah Faktur Pajak yang diperoleh dapat dikreditkan sebagaimana Faktur Pajak dari
pembelian produk-produk lainnya;
1.2.3. Apakah Gula Pasir dan Tepung Terigu yang akan dijual kepada Toko, Pengecer
maupun Konsumen, merupakan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
2. Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan
permohonan/permasalahan Saudara adalah :
2.1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab III, Peraturan Pemerintah RI Nomor 50
Tahun 1994 mengenai Jenis Barang Dan Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai. Dalam Pasal 3 diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah :
- Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan, yang dipetik langsung,
diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya;
- Barang hasil peternakan, perkebunan/penangkapan, atau penangkaran, yang
diambil langsung dari sumbernya;
- Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari
sumbernya;
- Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
- Barang-barang kebutuhan pokok.
(sesuai Pasal 8 yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam beryodium
maupun tidak beryodium).
2.2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf b, Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang
Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, diatur bahwa Surat Perintah Penyerahan Barang
(SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung
terigu dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
2.3. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 1 huruf u, Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
dijelaskan bahwa pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor
Barang Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan
pajak.
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang berstatus
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2.4. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 2 di atas, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa :
3.1. Mengingat Gula Pasir dan Tepung Terigu sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.1. di atas,
bukan jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka
pembelian dari produsen langsung atau BULOG dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan
Saudara berhak menerima bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Faktur Pajak
apabila dibeli dari produsen langsung atau Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) apabila
Barang Kena Pajak tersebut dibeli dari BULOG/DOLOG.
3.2. Faktur Pajak dan/atau SPPB tersebut sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.3. di atas
merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dan dapat dikreditkan
sebagaimana Faktur Pajak yang diperoleh dari pembelian produk-produk lainnya.
3.3. Atas penyerahan/penjualan Gula Pasir dan Tepung Terigu kepada toko, pengecer maupun
ke konsumen, sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.4. di atas, terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/8aa2c95dc0a6833d2d0cb944555739cc.txt · Last modified: by 127.0.0.1