peraturan:0tkbpera:8a9e0b75eccc318e8e449b34f0a56462
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI
NOMOR 34 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI BALI,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa,
perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih
realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan
kebutuhan hidup layak;
c. bahwa sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui Nota Dinas Tenanga Kerja Provinsi
Bali tanggal 9 Oktober 2006 No. 561/7219/V/Disnaker, telah disepakati adanya penyesuaian upah
minimum Provinsi Bali untuk tahun 2007;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan
Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI.
Pasal 1
Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) per bulan
bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih
dalam masa percobaan.
Pasal 2
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 3
Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara
musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan
mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.
Pasal 4
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, tidak mengurangi atau menurunkan upah tsb.
Pasal 5
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Pasal 6
Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka berlaku Upah Minimum
Provinsi.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR BALI,
ttd.
DEWA BERATHA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 1 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 34
peraturan/0tkbpera/8a9e0b75eccc318e8e449b34f0a56462.txt · Last modified: by 127.0.0.1