peraturan:0tkbpera:8a4488c177d9dc8c3da7c745c89ca214
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 199/PJ.32/1997
TENTANG
PERMOHONAN KOMPENSASI PPN ATAS IMPOR DENGAN PPN YANG DIPUNGUT OLEH BUMN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara mengimpor BKP yang kemudian dijual kepada sebuah BUMN. Atas impor
BKP tersebut Saudara telah membayar PPN atas Impor, sedang PPN yang terutang atas
penyerahan BKP kepada BUMN telah disetor oleh BUMN yang bersangkutan.
b. Untuk menghindari restitusi atas kelebihan pembayaran PPN akibat penyerahan kepada
Pemungut PPN tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar PPN atas Impor dapat
dikompensasikan dengan PPN yang dipungut oleh BUMN.
2. Sesuai dengan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan BKP
dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17
April 1996 dinyatakan bahwa batas maksimum kelebihan PM yang dapat dikembalikan pada setiap
Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% dari total penyerahan
kepada Pemungut PPN yang Surat Setoran Pajaknya telah dilampirkan dalam SPT PPN.
4. Berdasarkan penjelasan di atas, disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas impor BKP yang Saudara lakukan tetap terutang PPN yang merupakan PM, demikian
juga halnya untuk penyerahan kepada Pemungut PPN tetap terutang PPN yang merupakan
PK yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. Karena PPN (PK) telah dipungut
dan disetorkan oleh Pemungut PPN, maka akan terjadi lebih bayar yang dapat dimintakan
restitusi dengan batas maksimum 7% dari penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya
telah dilampirkan.
b. Berdasarkan uraian tersebut, maka dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk
dapat mengkompensasikan PPN atas impor (PM) dengan PPN yang dipungut oleh Pemungut
PPN (PK) tidak dapat diberikan.
Demikian penegasan kami agar menjadi maklum.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/8a4488c177d9dc8c3da7c745c89ca214.txt · Last modified: by 127.0.0.1