peraturan:0tkbpera:8a20a8621978632d76c43dfd28b67767
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.52/1994
TENTANG
PERMASALAHAN MENYANGKUT PENGISIAN LAMPIRAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.52/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang
permasalahan menyangkut pengisian lampiran SPT Masa PPN, dikemukakan variasi dari permasalahan dan
pedoman penyelesaiannya. Pada pelaksanaannya masih banyak lagi kasus-kasus yang merupakan kendala
bagi perekaman atau pengolahan data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran/Service Centre oleh Pusat PDIP.
Untuk mengatasi kendala tersebut diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 tanggal 15 Februari 1993 tentang
Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Masa PPN, pada Pasal 1 butir 6 disebutkan bahwa :
"SPT lengkap adalah SPT yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-
lampiran yang disyaratkan dan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Pengusaha Kena
Pajak atau Kuasanya."
Pada lampiran 1 angka II butir 1.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dinyatakan bahwa
kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Penerima dan Pengecekan Kelengkapan SPT (Petugas I) di KPP
meliputi antara lain :
"Melakukan pengecekan atas kelengkapan pengisian SPT dan kelengkapan lampirannya."
Dengan demikian pengertian pengecekan atas kelengkapan pengisian SPT dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut bukan saja pengisian SPT induk tetapi meliputi juga pengisian lampiran-
lampirannya.
2. Pengolahan data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dilaksanakan oleh Pusat PDIP menunjukkan
hasil yang kurang memuaskan, dan hal ini disebabkan oleh pengisian SPT Masa PPN beserta
lampirannya oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak sebagian besar kurang lengkap, kurang benar
dan kurang jelas.
Agar tujuan pengolahan data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dimaksud dapat dicapai, diharapkan
perhatian Saudara untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengisian SPT Masa PPN beserta
lampirannya.
3. Bersama ini disampaikan beberapa permasalahan yang berkenaan dengan pengisian lampiran SPT
Masa PPN disertai dengan pedoman penyelesaiannya, dengan maksud untuk dapat menjadi pedoman
dalam pelaksanaan tugas.
4. Sejalan dengan pedoman pada butir 3, maka tugas meneliti kecocokan dan penjumlahan angka-angka
dalam SPT induk dengan lampirannya berupa meneliti kecocokan jumlah Pajak Keluaran pada kode
C.1.3 SPT Induk dengan Rekapitulasi (angka 4) Formulir 1485 A1 yang semula (berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-04/PJ/1993 tanggal 15 Februari 1993) dilaksanakan oleh
petugas II, untuk selanjutnya dilaksanakan petugas I.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-25/PJ.52/1993 tanggal 18 Agustus 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8a20a8621978632d76c43dfd28b67767.txt · Last modified: (external edit)