peraturan:0tkbpera:8a1d694707eb0fefe65871369074926d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ.6/1999
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGERTIAN HASIL BERSIH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-23/PJ.6/1999
TANGGAL 23 APRIL 1999 UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Hasil Bersih dalam pengenaan PBB
Sektor Kehutanan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Hasil bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan kayu bulat satu tahun dikurangi
dengan biaya eksploitasinya;
2. Yang dimaksud dengan :
a. Pendapatan kotor adalah total hasil produksi dalam tahun pajak sebelumnya dikalikan dengan
harga pasar kayu bulat dari tahun pajak berjalan sebagaimana harga pasar per 1 Januari.
b. Yang dapat dimasukkan sebagai biaya eksploitasi adalah biaya-biaya sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Biaya Eksploitasi Areal Blok Tebangan Keterangan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Biaya Penanaman Perhutani/-
2. Biaya Pemeliharaan Hutan (Perawatan) Perhutani/-
3. Biaya Pengendalian Kebakaran dan Pengamanan Hutan Perhutani/HPH
4. Biaya Penebangan (Upah Tenaga Kerja) Perhutani/HPH
5. Biaya Peralatan dan Pengangkutan Perhutani/HPH
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan :
- Biaya No. 1 s/d 4 adalah sebatas yang dikeluarkan untuk areal Blok Tebangan;
- Biaya No. 1 dan 2 tidak diperkenankan untuk perusahaan HPH;
- Biaya No. 5 pengangkutan adalah biaya untuk mengangkut hasil kayu tebangan
sampai ke Log Ponds atau Log Yards
3. Luas areal Blok Tebangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Rencana Karya
Tahunan (RKT).
Demikian disampaikan untuk di laksanakan sebagaimana mestinya.
A.n.DIREKTUR JENDRAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/8a1d694707eb0fefe65871369074926d.txt · Last modified: by 127.0.0.1