peraturan:0tkbpera:8a146f1a3da4700cbf03cdc55e2daae6
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 108/PJ.1/1996
TENTANG
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu
menetapkan kembali bentuk formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Pengalihan Hak Atas Tanah/Atau Bangunan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI
dan Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas
Hadiah Undian;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 tangal 29 Desember 1994
tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat
Bank Indonesia;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995
tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan
saham di Bursa Efek;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata
cara Penyetoran dan Pelaporannya;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember
1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994
tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan
Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
Dan/Atau Bangunan;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan Atau Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/Atau Bangunan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996
tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan;
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam
Negeri;
16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/
Atau Penerbangan Luar Negeri;
17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan
dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996,
KEP-16/PJ.1/1996 tanggal 28 Februari 1996 dan KEP-14/PJ.24/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Bentuk
Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Menetapkan Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana Tercantum Dalam
Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/8a146f1a3da4700cbf03cdc55e2daae6.txt · Last modified: by 127.0.0.1