peraturan:0tkbpera:8a13dab3f5ec9e22d0d1495c8c85e436
                                                      27 Juli 2001

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 145/MK.1/2001 

                        TENTANG 

        PELAKSANA TUGAS PEMERIKSAAN FISIK OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 
        TERHADAP BARANG EKSPOR YANG MEMPEROLEH FASILITAS EKS BAPEKSTA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor ND-261/BC/2001 tanggal 23 Juli 2001 perihal tersebut diatas 
serta menunjuk Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Nomor : ND-496/SI/2001 tanggal 
10 Juli 2001, bersama ini dapat disampaikan bahwa pemerintah telah berketetapan untuk tidak memperpanjang 
Perjanjian Kerja antara Pemerintah RI dengan PT. Sucofindo tentang Pemeriksaan Barang Ekspor terhitung 
sejak tanggal 1 Agustus 2001. 

Pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor yang bahan bakunya mendapat fasilitas impor, selanjutnya 
diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk itu, kiranya dapat dilakukan persiapan 
seperlunya sambil menunggu penyempurnaan peraturan perundangundangan yang terkait.

Demikian disampaikan agar Saudara maklum.




a.n Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal

ttd.

WIDJANARKO
NIP.060034377


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan
2.  Biro Hukum dan Humas
peraturan/0tkbpera/8a13dab3f5ec9e22d0d1495c8c85e436.txt · Last modified: (external edit)