peraturan:0tkbpera:8a13dab3f5ec9e22d0d1495c8c85e436
27 Juli 2001
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 145/MK.1/2001
TENTANG
PELAKSANA TUGAS PEMERIKSAAN FISIK OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TERHADAP BARANG EKSPOR YANG MEMPEROLEH FASILITAS EKS BAPEKSTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor ND-261/BC/2001 tanggal 23 Juli 2001 perihal tersebut diatas
serta menunjuk Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Nomor : ND-496/SI/2001 tanggal
10 Juli 2001, bersama ini dapat disampaikan bahwa pemerintah telah berketetapan untuk tidak memperpanjang
Perjanjian Kerja antara Pemerintah RI dengan PT. Sucofindo tentang Pemeriksaan Barang Ekspor terhitung
sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor yang bahan bakunya mendapat fasilitas impor, selanjutnya
diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk itu, kiranya dapat dilakukan persiapan
seperlunya sambil menunggu penyempurnaan peraturan perundangundangan yang terkait.
Demikian disampaikan agar Saudara maklum.
a.n Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal
ttd.
WIDJANARKO
NIP.060034377
Tembusan :
1. Menteri Keuangan
2. Biro Hukum dan Humas
peraturan/0tkbpera/8a13dab3f5ec9e22d0d1495c8c85e436.txt · Last modified: by 127.0.0.1